ARTICLE AD BOX
ilustrasi kasus pidana.(MI)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pelimpahan perkara nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
"Ada benarnya apa nan disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek norma acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih sigap andaikan investigasi dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7).
Yusril menjelaskan dalam perkara korupsi, Polri berkuasa melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Apabila investigasi dilakukan Polri, berkas perkara dapat bolak-balik hingga dinyatakan komplit oleh penuntut umum. Menurut dia, proses bakal lebih efisien andaikan Kejaksaan menangani investigasi sekaligus penuntutan lantaran kedua kegunaan tersebut berada dalam satu institusi.
Meski demikian, Yusril menilai tantangan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar kecepatan penanganan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas proses hukum. Ia mengatakan publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung lantaran tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Publik tentu bakal bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' lantaran interogator dan jaksa penuntut umum nan menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses norma nan tegas, profesional, dan transparan. Ia meyakini Kejaksaan Agung bakal menjaga integritas lembaga serta memastikan interogator dan jaksa penuntut umum bekerja secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Yusril, penanganan perkara tersebut menjadi ujian krusial bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai lembaga penegak hukum.
Ia menambahkan sistem norma Indonesia telah menyediakan sistem pengawasan, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum.
Pemerintah, kata dia, mendukung keterlibatan media, Dewan Perwakilan Rakyat, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan kalangan akademisi untuk mengawasi serta mengkritisi proses investigasi dan penuntutan agar norma ditegakkan secara objektif. "Alhasil, norma betul-betul ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutur Yusril.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara nan memicu pemadaman listrik di Sumatera. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan nan juga Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung bakal menangani perkara tersebut secara ahli dengan menjunjung asas prasangka tak bersalah.
"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas prasangka tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konvensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7). (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·