ARTICLE AD BOX
loading...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung ( Kejagung ) secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum. Namun, Yusril mengingatkan Kejagung ahli dan transparan menangani perkara tersebut.
"Ada benarnya apa nan disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek norma acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih sigap andaikan investigasi dilakukan oleh kejaksaan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Yusril menyebutkan, kewenangan polisi dalam menangani tindak pidana korupsi hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan. Nantinya, berkas tersebut bakal diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak nan Terkecoh
"Kalau Polri menyidik sementara jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien lantaran kegunaan investigasi dan penuntutan berada dalam satu atap," ujarnya.
Yusril menegaskan, tantangan utama bukan lagi perihal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara. "Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung bakal menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ucapnya.
Yusril menambahkan, "Publik tentu bakal bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', lantaran interogator dan Jaksa Penuntut Umum nan menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu kudu dijawab melalui proses norma nan melangkah secara tegas, profesional, dan transparan."








English (US) ·
Indonesian (ID) ·