Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(Antara)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah nan sekarang ditangani Kejaksaan Agung.
"Saya sudah mengatakan lantaran sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh komponen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih investigasi ini," kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Yusril mengatakan bahwa sesuai dengan patokan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun nan melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) alias Kejaksaan Agung.
KPK juga mempunyai kewenangan untuk mengambil alih kasus dengan beberapa syarat, termasuk ketika investigasi berlarut-larut, kasus nan melibatkan penegak norma seperti kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dan perkara nan menarik perhatian masyarakat serta melibatkan biaya di atas Rp1 miliar.
"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi jika penanganan itu on the track, betul-betul ahli dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tutur Yusril.
Ketika ditanya mengenai kekhawatiran beberapa pihak mengingat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari Kejagung, Yuzril mengatakan investigasi bakal tetap dilakukan secara transparan dan profesional.
Ia juga membujuk masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap berjalannya kasus nan melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Febrie kemudian mengumumkan pengunduran diri pada 11 Juli 2026 dan pada hari nan sama statusnya sebagai tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian. Tidak lama dari penetapan Febrie sebagai tersangka, Polri kemudian melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejagung. (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·