ARTICLE AD BOX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Menurut Yusril, dari perspektif norma aktivitas pidana, penanganan perkara korupsi bakal lebih efisien andaikan proses investigasi dan penuntutan berada di bawah lembaga nan sama. Hal ini berangkaian dengan efektivitas koordinasi dalam sistem peradilan pidana.
“Ada benarnya apa nan disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek norma acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih sigap andaikan investigasi dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Efisiensi Satu Atap
Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan Polri dalam perkara korupsi terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara penuntutan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan. Jika investigasi dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan, terdapat potensi berkas perkara bolak-balik (P-19) sebelum dinyatakan komplit (P-21).
“Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien lantaran kegunaan investigasi dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujarnya.
Sorotan Independensi dan Konflik Kepentingan
Meski efisien, Yusril mengingatkan bahwa perhatian utama publik saat ini adalah agunan independensi tanpa bentrok kepentingan. Ia menilai wajar jika muncul keraguan masyarakat mengingat tersangka pernah menduduki kedudukan strategis di Kejaksaan Agung.
“Publik tentu bakal bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, lantaran interogator dan Jaksa Penuntut Umum nan menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu kudu dijawab melalui proses norma nan tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Namun, Yusril optimistis Kejaksaan Agung bisa menjaga integritas. Menurutnya, kasus nan melibatkan mantan petinggi internal justru menjadi momentum krusial untuk membuktikan komitmen lembaga terhadap prinsip persamaan di hadapan norma (equality before the law).
Mekanisme Pengawasan dan Supervisi KPK
Yusril juga mengingatkan adanya sistem pengawasan dalam sistem norma Indonesia. Selain pengawasan internal, terdapat kegunaan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur undang-undang.
“KPK mempunyai kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat krusial agar seluruh proses melangkah sesuai prinsip negara hukum,” katanya.
Pemerintah, lanjut Yusril, mendukung keterlibatan masyarakat, media, DPR, hingga pegiat antikorupsi untuk mengawal proses norma ini agar berjalan terbuka dan akuntabel. Ia berambisi pengawasan beragam komponen masyarakat memastikan penegakan norma melangkah sesuai asas keadilan dan profesionalisme. (E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·