Yusril: Perpres 111/2025 tak Boleh Dijadikan Dalih Persekusi Transpuan

1 hari yang lalu 2
 Perpres 111/2025 tak Boleh Dijadikan Dalih Persekusi Transpuan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.(Antara.)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tindakan persekusi terhadap golongan transpuan di Kota Bogor tidak mempunyai dasar norma dan tidak dapat dibenarkan. Ia mengingatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan argumen untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main pengadil sendiri.

Yusril mengatakan Indonesia merupakan negara norma sehingga setiap dugaan pelanggaran kudu diselesaikan melalui sistem norma oleh abdi negara nan berwenang, bukan melalui tindakan sepihak masyarakat.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan argumen untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main pengadil sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam corak apa pun. Indonesia adalah negara norma sehingga setiap dugaan pelanggaran kudu diselesaikan melalui sistem norma oleh abdi negara nan berwenang,” kata Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/7).

Yusril menjelaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 kudu dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya.

Menurutnya, izin tersebut bermaksud memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter, termasuk propaganda penyebarluasan mengerti dan perilaku LGBTQ, bukan menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan tindakan diskriminatif alias kekerasan terhadap individu.

“Prinsip nan diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan mengerti dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” tegasnya.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab menjamin hak-hak konstitusional setiap penduduk negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yusril juga mengatakan bahwa nan dilarang negara adalah tindakan nan melanggar hukum, seperti pornografi, pornoaksi, perbuatan nan bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya menyebarluaskan mengerti maupun perilaku tersebut kepada orang lain.

“Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan nan bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi alias menyebarluaskan mengerti dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai penduduk negara, mereka tetap mempunyai kewenangan konstitusional nan sama, antara lain kewenangan atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan nan layak,” ujarnya.

Selain itu, Yusril menyebut keberadaan organisasi LGBTQ merupakan realitas sosial nan tidak dapat diabaikan. Karena itu, setiap penduduk negara tetap berkuasa memperoleh perlindungan norma tanpa terkecuali, sementara penegakan norma terhadap dugaan pelanggaran kudu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbedaan pandangan nan berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi argumen untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai penduduk negara. Negara bertanggung jawab melindungi setiap penduduk negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan norma sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” ucapnya.

Lebih jauh, Yusril mengimbau masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru maupun menjadikannya sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan di luar hukum. Ia menegaskan pemerintah bakal terus menjaga keseimbangan antara perlindungan kewenangan konstitusional penduduk negara, penegakan norma norma nasional, dan penguatan ketahanan nasional.

“Saya membujuk seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan norma kepada abdi negara nan berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap kewenangan asasi setiap penduduk negara,” pungkasnya. (Dev/P-3) 

Selengkapnya