Warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad nan ditahan otoritas Indonesia. Ia diserahkan pada pemerintah Siprus untuk proses hukum(Sosial media X)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan deportasi penduduk negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan bagian dari kerja sama penegakan norma internasional. Ia menampik itu dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
Penegasan itu disampaikan Yusril usai menerima audiensi Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou, di Jakarta, Rabu (22/7). Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad nan dilakukan pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui sistem Interpol.
Yusril menjelaskan Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Karena itu, pemulangan Abdul Karim dilakukan melalui sistem deportasi setelah Interpol menerbitkan Red Notice.
“Deportasi dilakukan lantaran Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol nan telah menerbitkan Red Notice terhadap nan berkepentingan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan nan berlaku,” kata Yusril.
Menurut Yusril, Pemerintah Siprus telah mempunyai bukti permulaan nan cukup dan menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana nan dilakukan di wilayah yurisdiksi negara tersebut. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri, lanjut dia, telah berjalan sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Setelah Red Notice diterima National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat unik beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta.
Yusril menegaskan publikasi Red Notice oleh Interpol tidak dilakukan secara sembarangan. Ia mengatakan organisasi kepolisian internasional itu mempunyai sistem ketat untuk memastikan perkara nan diajukan merupakan tindak pidana murni.
“Interpol mempunyai sistem nan sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai sistem kerja sama internasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga meluruskan beragam info nan beredar di masyarakat nan menyebut Abdul Karim merupakan ustadz Palestina alias aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan koordinasi pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, info tersebut dinyatakan tidak benar.
“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran nan dilakukan, nan berkepentingan bukan seorang ustadz maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, dia beraktivitas sebagai penduduk biasa nan menjalankan upaya bisnis,” jelasnya.
Yusril turut membantah rumor nan menyebut Abdul Karim bakal diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus. Menurut dia, pemerintah Indonesia telah meminta agunan langsung kepada Pemerintah Siprus, nan menyatakan Abdul Karim tidak bakal diekstradisi ke negara ketiga lantaran bertentangan dengan ketentuan dalam sistem Interpol.
“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa nan berkepentingan tidak bakal diserahkan ke negara ketiga mana pun lantaran perihal tersebut bertentangan dengan ketentuan nan bertindak dalam sistem Interpol,” kata Yusril. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·