loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Binti Mufarida
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) kudu menangani perkara dugaan korupsi nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara ahli dan transparan. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan mengambil alih investigasi andaikan ditemukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Yusril menjelaskan, setelah investigasi perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, lembaga tersebut sekarang melanjutkan proses investigasi dengan memperkuat perangkat bukti dan memeriksa para saksi. "Saya memandang bahwa ada satu perkembangan nan positif ya. Cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febrie nan sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah investigasi lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, lantaran hanya meneruskan apa nan telah dilakukan oleh interogator Polri, dan kemudian melanjutkan investigasi dalam makna memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," sambungnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·