Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan keterangan pers(. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa status Abdul Karim Raeq Miqdad, penduduk negara Palestina, yang dideportasi dari Indonesia, bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza.
"Ada opini-opini nan berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ustadz Palestina," ujar Yusril dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (22/7).
Yusril menjelaskan telah melakukan langkah-langkah verifikasi mendalam, termasuk berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status kebangsaan dan latar belakang Abdul Karim. Berdasarkan penelitian terhadap paspor dan arsip pendukung lainnya, Abdul Karim diketahui berumur 41 tahun.
Dari info tersebut, kata dia, dipastikan bahwa Abdul Karim masyarakat biasa nan bergerak di bagian bisnis. Meskipun telah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, mempunyai istri, dan anak, tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam aktivitas kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Tetapi nan berkepentingan (Abdul Karim) sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa dia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza, seperti opini nan berkembang di tengah-masyarakat," tambah Yusril.
Ia juga menekankan bahwa jika betul Abdul Karim seorang ulama, masyarakat tentu sudah mengenalnya melalui aktivitas tabligh alias pengajian selama menetap di Indonesia.
Abdul Karim ditangkap oleh otoritas keamanan di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas red notice alias pemberitahuan merah nan diterbitkan oleh Interpol Siprus. Setelah melalui proses administrasi, dia dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).
Di Siprus, Abdul Karim bakal menghadapi proses norma di pengadilan setempat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme berasas perangkat bukti permulaan nan dikumpulkan oleh otoritas Siprus. (Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·