Ilustrasi(Dok Ditjenpas)
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 115 penduduk bimbingan berisiko tinggi (high risk) dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Timur (Jatim) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem pengamanan sekaligus pembinaan terhadap narapidana dengan tingkat akibat tinggi.
Operasi pemindahan dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas dengan melibatkan Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta jejeran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Sebanyak 79 penduduk bimbingan berasal dari Sulawesi Selatan, sedangkan 36 lainnya dari Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan dilakukan melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat oleh 77 personel campuran nan terdiri atas petugas Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Patnal), Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta petugas pemasyarakatan dari kedua wilayah.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan penerapan kebijakan penempatan penduduk bimbingan berasas tingkat akibat alias risk based placement.
"Pemindahan penduduk bimbingan kategori high risk merupakan operasi pengamanan nan memerlukan perencanaan matang dan koordinasi nan kuat. Pelaksanaannya dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen dengan support penuh dari Polri serta jejeran pemasyarakatan di daerah, sehingga seluruh proses melangkah aman, tertib, dan terkendali," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Menurut dia, Nusakambangan mempunyai kegunaan strategis sebagai area pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan narapidana berisiko tinggi di area tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan aspek keamanan sekaligus mendukung proses pembinaan nan disesuaikan dengan profil akibat masing-masing penduduk binaan.
Rika menambahkan, kebijakan tersebut juga bermaksud menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, 79 penduduk bimbingan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Mereka kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum menjalani transit di Lapas Kelas I Surabaya.
Dua hari kemudian, sebanyak 36 penduduk bimbingan dari Jawa Timur berasosiasi dengan rombongan sehingga jumlah keseluruhan menjadi 115 orang. Selanjutnya, rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) sekitar pukul 01.20 WIB dan langsung menyeberang ke Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh penduduk bimbingan beserta petugas pengawal dilaporkan tiba dengan selamat sekitar pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan pemindahan penduduk bimbingan kategori berisiko tinggi bakal terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan nan lebih profesional, adaptif, aman, serta bisa memberikan pembinaan nan sesuai dengan tingkat akibat masing-masing penduduk binaan. (LD/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·