16 Orang Ditangkap Terkait Hubungan Sesama Jenis, Ada Pejabat dan Polisi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Niger mulai melakukan penangkapan terhadap setelah memberlakukan patokan baru nan mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan ancaman balasan penjara hingga 20 tahun dan denda nan mencapai ratusan juta franc CFA. Langkah tersebut menandai pengetatan kebijakan terhadap organisasi LGBTQ di negara Afrika Barat itu, seiring tren serupa nan juga terjadi di sejumlah negara di kawasan.

Seorang sumber dari lembaga peradilan Niger, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (2/7/2026), mengatakan sedikitnya 16 orang telah ditangkap sejak patokan baru tersebut diberlakukan. Menurut sumber tersebut, para tersangka nan ditangkap terdiri atas sejumlah pejabat tinggi nan bekerja di lingkungan bea cukai dan kepolisian, serta beberapa penduduk sipil.

Peraturan baru itu tercantum dalam lembaran negara resmi tertanggal 27 Maret, nan menetapkan bahwa hubungan seksual dengan sesama jenis sekarang dapat dikenai balasan pidana.

Berdasarkan patokan tersebut, hubungan seksual dengan orang nan berjenis kelamin sama diancam balasan penjara lima hingga 10 tahun serta denda antara 10 juta hingga 100 juta franc CFA alias sekitar US$18.000 hingga US$180.000.

Sumber peradilan tersebut juga mengungkapkan bahwa abdi negara tetap terus melanjutkan operasi penegakan hukum. Ia menjelaskan letak nan menjadi sasaran operasi mencakup barak militer dan kampus-kampus perguruan tinggi nan diduga menjadi tempat tinggal berbareng pasangan sesama jenis.

Selain mengatur hukuman terhadap hubungan sesama jenis, arsip nan diperoleh Reuters juga memuat ketentuan mengenai pernikahan sesama jenis. Berdasarkan arsip tersebut, orang nan terbukti menjalani pernikahan sesama jenis dapat dijatuhi balasan penjara antara 10 hingga 20 tahun.

Sebelumnya, Niger memang telah melarang pernikahan sesama jenis, namun patokan nan bertindak saat itu belum memberikan hukuman pidana secara unik terhadap hubungan seksual sesama jenis.

Sementara itu, perseorangan alias pihak nan mengoperasikan organisasi LGBTQ juga bakal dikenai hukuman finansial nan jauh lebih berat. Dokumen tersebut menyebut bahwa pengelola organisasi LGBTQ dapat didenda 50 juta hingga 500 juta franc CFA.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara seperti Senegal dan Burkina Faso juga telah mengesahkan undang-undang nan membatasi alias mengkriminalisasi aktivitas organisasi LGBTQ.

(luc/luc)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya