Petugas menunjukkan peralatan bukti saat konvensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr)
SEBANYAK 17 kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun sekitar 1,5 tahun. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai penegakan norma terhadap pelaku korupsi hingga sekarang belum memberikan pengaruh jera.
“Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa hingga sekarang belum ada pengaruh jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Menurut Herdiansyah, salah satu penyebabnya adalah balasan nan dijatuhkan terhadap pelaku korupsi tetap terlalu ringan.
“Salah satu penyebabnya adalah balasan nan dijatuhkan terhadap pelaku korupsi, termasuk kepala daerah, tetap sangat ringan. Rata-rata vonisnya hanya sekitar 1,5 tahun penjara. Hukuman seperti itu jelas tidak bakal menimbulkan pengaruh jera,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa selama balasan terhadap koruptor tidak diperberat, praktik korupsi bakal terus berulang.
“Selama vonis terhadap pelaku korupsi tetap ringan, jangan berambisi praktik korupsi bakal berhenti. Baik pelaku maupun calon pelaku korupsi tidak bakal merasa takut,” ujarnya.
Selain persoalan penegakan hukum, dia juga menyoroti pentingnya kepemimpinan nasional dalam perihal ini Presiden dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Kalau panglima perangnya lemah, apalagi terkesan permisif terhadap korupsi, maka bakal sangat susah membangun komitmen pemberantasan korupsi. Kita kehilangan figur nan semestinya menjadi teladan dalam upaya melawan korupsi,” katanya.
Menurutnya, Presiden semestinya menjadi figur terdepan dalam menunjukkan komitmen antikorupsi melalui sikap maupun kebijakan nan tegas.
“Presiden semestinya menjadi orang pertama nan menunjukkan komitmen tersebut melalui sikap dan kebijakan nan tegas,” ujarnya.
Ia juga mengkritik sejumlah kebijakan nan dinilai memberi kesan permisif terhadap korupsi, termasuk penanganan perkara nan berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan serta kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah pihak nan mengenai kasus korupsi.
“Kondisi seperti ini memperlihatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi terkesan tidak menjadi prioritas, apalagi condong permisif. Padahal Presiden semestinya menjadi panglima perang dalam pemberantasan korupsi dan memberikan contoh nan kuat bagi seluruh penyelenggara negara,” katanya.
Lebih jauh, Ia mengingatkan bahwa tanpa pembenahan menyeluruh mulai dari rekrutmen politik, pembiayaan politik, penegakan hukum, hingga komitmen kepemimpinan nasional, kasus korupsi kepala wilayah hanya bakal terus berulang dari waktu ke waktu.(H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·