Jajaran Hakim Konstitusi nan diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (30/7), bakal menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 20 permohonan pengetesan undang-undang.
Dari puluhan perkara tersebut, tiga gugatan nan menguji konstitusionalitas pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian lantaran menyangkut penggunaan anggaran pendidikan.
Berdasarkan agenda persidangan, sidang pengucapan putusan bakal dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Tiga perkara nan berangkaian dengan MBG ialah Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, pemohon Reza Sudrajat mengusulkan pengetesan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam kegunaan anggaran pendidikan.
Sementara itu, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan Rega Felix dengan menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026. Gugatan tersebut menyoroti pengalokasian anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Adapun Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 nan diajukan Sa’ed juga menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026. Pemohon mempersoalkan akibat pengalihan anggaran pendidikan untuk Program MBG terhadap pemenuhan akomodasi pendidikan.
Selain tiga perkara mengenai MBG, MK juga bakal membacakan putusan terhadap 17 perkara lainnya nan mencakup pengetesan beragam undang-undang.
Di antaranya, Perkara Nomor 257/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik nan diajukan Muhammad Rizki.
MK juga bakal memutus Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia nan diajukan Andika Adipura.
Perkara lain nan turut diputus meliputi pengetesan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, terdapat pula pengetesan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta sejumlah perkara lain nan berangkaian dengan revisi UU Polri dan UU ITE.
Berdasarkan agenda resmi persidangan, seluruh perkara tersebut bakal diputus dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan nan digelar mulai pukul 13.30 WIB.
“Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 20 permohonan pengetesan undang-undang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi,” demikian agenda persidangan nan dipublikasikan MK. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·