2 Tersangka Kasus Pengadaan Batu Bara Ditahan, Ini Penjelasan Polri

1 hari yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi akomodasi pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara periode 2019-2020.

Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara mengenai penyalahgunaan akomodasi pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) dan PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) dinyatakan komplit alias P21.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi memaparkan identitas para tersangka nan diduga melakukan penyimpangan biaya milik negara tersebut. Kedua tersangka nan dimaksud adalah inisial IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.

"Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para interogator telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, ialah nan pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan nan kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna," papar Ahmad dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia menyebutkan, hasil investigasi pihaknya menemukan kebenaran bahwa akomodasi pembiayaan awal senilai Rp 50 miliar diberikan kepada PT BAS, namun total biaya nan akhirnya dicairkan mencapai Rp 67,31 miliar.

"Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan kajian akibat tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," ungkapnya.

"Kemudian kedua, arsip invoice dan arsip pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana," ucapnya.

"Yang ketiga, pengawasan terhadap sistem cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan agunan tidak terpenuhi," ujarnya.

"Kemudian keempat, pada pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening surat kabar alias bank statement agar seolah-olah saldo rekening agunan tetap mencukupi padahal kenyataannya tidak. Dokumen nan diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan biaya berikutnya," ujarnya.

"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan nan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berangkaian sehingga mengakibatkan biaya negara dicairkan tanpa dasar nan sah," imbuhnya.

Adapun, berasas laporan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp38,9 miliar. Modus nan digunakan seperti penggunaan arsip nan tidak terverifikasi hingga dugaan rekayasa rekening surat kabar agar biaya tetap bisa dicairkan meskipun saldo agunan tidak mencukupi.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan nan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berangkaian sehingga mengakibatkan biaya negara dicairkan tanpa dasar nan sah," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menyita aset berupa tanah dan gedung milik para tersangka nan tersebar di wilayah Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, hingga Sidoarjo. Estimasi nilai aset nan disita saat ini mencapai Rp 14,4 miliar.

"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian finansial negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Selain dua tersangka nan ditahan, interogator juga menetapkan Direktur PT BAS berinisial FH sebagai tersangka, namun saat ini nan berkepentingan sedang menjalani masa balasan di Lapas Salemba untuk perkara lain. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan investigasi untuk mencari potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kami menegaskan bahwa setiap orang mempunyai tingkatan ataupun kedudukan nan sama di muka hukum, maka siapa pun terlibat bakal dapat disidik," tandasnya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya