25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Donald Trump hingga 12,5 Persen

55 menit yang lalu 2
25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Donald Trump hingga 12,5 Persen Koalisi 25 negara bagian AS menggugat kebijakan tarif baru Donald Trump sebesar 12,5%(Dok. AFP)

SEBANYAK 25 negara bagian Amerika Serikat nan dipimpin oleh Partai Demokrat resmi mengusulkan gugatan norma terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (3/8/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberlakuan tarif baru hingga 12,5% terhadap barang-barang dari 60 mitra jual beli utama AS.

Gugatan nan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York tersebut menyatakan bahwa Presiden Trump tidak mempunyai kewenangan norma untuk menetapkan tarif tersebut. Koalisi negara bagian ini menilai pemerintah menggunakan rumor tenaga kerja paksa sebagai dalih untuk melanjutkan skema tarif nan sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan.

Kebijakan tarif terbaru ini ditetapkan pada akhir Juli 2026 dengan besaran 10% hingga 12,5%. Sasaran utamanya mencakup produk dari mitra jual beli besar seperti China, Jepang, dan Uni Eropa. Pemerintahan Trump berkilah kebijakan ini merupakan hukuman bagi negara-negara nan dianggap kandas menghentikan impor peralatan hasil praktik kerja paksa.

Namun, para penggugat memandang kebijakan ini hanya sebagai upaya untuk menghidupkan kembali tarif dunia 10% nan diumumkan Trump pada Februari lalu. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah membatalkan dasar norma tarif tersebut, termasuk pungutan tambahan terhadap produk dari China, Kanada, dan Meksiko.

"Terlepas dari gimana pemerintah berupaya membenarkannya, undang-undang dan konstitusi kami telah menjelaskan bahwa presiden tidak mempunyai kewenangan untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara mana pun nan diinginkannya," tegas Jaksa Agung New York, Letitia James.

Selain New York, negara bagian nan turut berasosiasi dalam gugatan ini antara lain Arizona, California, Colorado, Hawaii, Massachusetts, Maryland, New Mexico, North Carolina, dan Virginia. Mereka menuntut pengadilan untuk menghentikan penerapan tarif tersebut dan memerintahkan pengembalian biaya pungutan nan telah dibayarkan.

Tekanan norma terhadap kebijakan perdagangan Trump ini terus meningkat. Sebelum gugatan koalisi negara bagian ini muncul, sekelompok pelaku upaya mini di AS telah lebih dulu mengusulkan gugatan serupa pada 24 Juli 2026, tepat saat kebijakan tarif baru tersebut mulai diberlakukan. (Ant/Z-10)

Selengkapnya