Foto nan diambil pada 15 April 2026 menunjukkan terminal kontainer Pelabuhan New York dan New Jersey, gerbang krusial untuk perdagangan dan pusat logistik utama untuk wilayah Timur Laut AS, di New York.(Xinhua/Zhang Fengguo)
SEBANYAK 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) mengusulkan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump mengenai kebijakan tarif impor baru nan dikenakan kepada 60 mitra dagang. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Senin (3/8) waktu setempat, dengan argumen Trump melampaui kewenangan hukumnya dalam memberlakukan tarif tersebut.
Koalisi negara bagian menentang tarif sebesar 10% hingga 12,5% nan dikenakan pada sebagian besar peralatan impor dari negara-negara terdampak. Menurut arsip gugatan, negara-negara tersebut menyumbang sekitar 99,4% dari total impor AS.
Para penggugat meminta pengadilan membatalkan kebijakan tersebut, menyatakannya melanggar hukum, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan seluruh tarif nan telah dibayarkan importir.
Dalam gugatan itu, koalisi negara bagian menilai pemerintah federal menggunakan Pasal 301 Trade Act 1974 dan rumor kerja paksa sebagai dalih untuk menghidupkan kembali rezim tarif dunia nan sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Gubernur New York Kathy Hochul menilai kebijakan tarif tersebut justru membebani masyarakat.
"Tarif terlarangan Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak bagi family pekerja keras, nan mendorong kenaikan nilai bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan beragam peralatan kebutuhan sehari-hari nan diandalkan penduduk New York."
Senada, Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan gugatan ini merupakan upaya ketiga negaranya melawan kebijakan tarif Trump.
"Hari ini kami mengusulkan gugatan ketiga terhadap tarif terlarangan Trump. Sekali lagi, presiden meningkatkan nilai barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi family dan pelaku upaya mini di Oregon, dan sekali lagi kami memimpin koalisi lintas negara bagian untuk menghentikannya."
Jaksa Agung New York Letitia James juga menilai pemerintahan Trump berupaya menghidupkan kembali kebijakan nan sebelumnya telah ditolak Mahkamah Agung.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini sekali lagi mencoba secara terlarangan meningkatkan pajak bagi family dan pelaku upaya melalui putaran baru tarif."
Sementara itu, Gedung Putih menolak tuduhan tersebut. Pemerintah menegaskan tarif berasas Pasal 301 telah terbukti menjadi instrumen norma nan kuat sejak masa kedudukan pertama Trump dan tetap sah digunakan pada pemerintahan saat ini.
Selain New York, gugatan juga diajukan oleh Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Gugatan ini menjadi tantangan norma besar kedua terhadap tarif impor terbaru Trump. Sebelumnya, sekelompok pelaku upaya mini juga menggugat kebijakan serupa dengan argumen presiden tidak dapat menggunakan dasar norma baru untuk menghindari putusan Mahkamah Agung nan membatalkan agenda tarif sebelumnya. (Xinhua/B-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·