3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Tembus Rp4 Miliar

57 menit yang lalu 1
3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Tembus Rp4 Miliar Bea Cukai Purwokerto memusnahkan 3.006.544 batang rokok terlarangan tanpa dilekati pita cukai hasil penindakan di wilayah Banyumas Raya nan mencakup Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah.(MI/Lilik Darmawan)

BEA Cukai Purwokerto memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai hasil penindakan di wilayah Banyumas Raya nan mencakup Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Barang sitaan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan rokok terlarangan sepanjang 2025 hingga 2026.

Pemusnahan dilakukan berbareng Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sekaligus optimasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto Dwijanto Wahjudi mengatakan, rokok terlarangan nan dimusnahkan terdiri atas 2.069.223 batang hasil penindakan selama 2025 dan 937.321 batang nan diamankan pada 2026.

"Rokok terlarangan kami peroleh dari beragam hasil penindakan, mulai dari peralatan kiriman, jasa titipan, toko-toko pengecer hingga info nan disampaikan masyarakat. Mayoritas peralatan nan kami amankan berasal dari luar Jawa Tengah," ujar Dwijanto usai pemusnahan di Purwokerto pada Rabu (5/8).

Ia mengungkapkan, sebagian pengiriman sukses digagalkan sebelum beredar di pasar, termasuk pengiriman nan diketahui bakal dipasarkan ke wilayah Jawa Barat.

Tidak hanya menyita peralatan bukti, Bea Cukai Purwokerto juga menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum. Selama periode 2025 hingga 2026, sedikitnya tiga perkara pidana di bagian cukai telah disidik dan seluruhnya telah berkekuatan norma tetap.

"Sudah ada tiga perkara nan kami lakukan investigasi dan seluruhnya telah diproses sampai putusan pengadilan," katanya.

Dari peralatan nan dimusnahkan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,87 miliar. Adapun total potensi kerugian negara dari seluruh hasil penindakan selama kurun waktu tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Menurut Dwijanto, pemusnahan dilakukan setelah peralatan bukti memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah itu sekaligus menjadi agunan bahwa rokok terlarangan hasil penindakan tidak bakal kembali beredar di masyarakat.

"Melalui pemusnahan ini kami memastikan peralatan hasil penindakan tidak kembali beredar. Ini merupakan corak komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan norma secara berkelanjutan," tegasnya.

Ia menambahkan, maraknya peredaran rokok terlarangan tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku upaya nan alim patokan lantaran menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat.

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menilai pemberantasan rokok terlarangan hanya dapat melangkah efektif andaikan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

"Pemberantasan rokok terlarangan bukan hanya tugas Bea Cukai alias abdi negara penegak hukum. Pemerintah wilayah dan masyarakat juga kudu ikut berperan. Mari bersama-sama menertibkan peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat nan merokok, gunakan rokok nan legal," kata Sadewo.

Ia berambisi sinergi antara pemerintah, abdi negara penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok terlarangan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Bea Cukai Purwokerto berbareng Pemerintah Kabupaten Banyumas bakal terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, operasi pasar, pengumpulan informasi, penindakan hingga pemusnahan peralatan bukti. Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok terlarangan serta segera melaporkan andaikan menemukan dugaan peredarannya di lingkungan masing-masing. (LD/E-4)

Selengkapnya