3 Pelaku Karhutla di Desa Banu Ayu Ditangkap

50 menit yang lalu 2
3 Pelaku Karhutla di Desa Banu Ayu Ditangkap Polres OKU Timur meringkus tiga laki-laki pelaku pembakaran rimba di areal PT MHP.(Dok. MI)

APARAT Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur meringkus tiga laki-laki nan diduga kuat sebagai pelaku kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP). Ketiganya ditangkap setelah melakukan tindakan pembakaran di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27) telah diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran nan dilakukan sejak Minggu (23/8).

“Tiga tersangka nan diamankan sejak pengejaran pada Minggu tersebut saat ini sudah berada di Polres OKU Timur untuk proses norma lebih lanjut,” ujar Nandang di Palembang, Selasa (25/8).

Pengungkapan kasus bermulai saat petugas menara pemantau mendeteksi titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BG-8583-DR nan sempat berakhir di letak sesaat sebelum api berkobar.

Tim campuran dari security PT MHP kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur untuk menelusuri kendaraan tersebut. Polisi awalnya mengamankan YAP selaku pengemudi, nan kemudian berkembang pada penangkapan JS dan OB pada pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa satu kantong plastik abu jejak terbakar, ranting dan tanah jejak terbakar, serta dua buah korek api gas nan diduga digunakan untuk menyulut api.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 50 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan argumen apa pun. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di area rimba guna mencegah musibah kabut asap nan lebih luas di wilayah Sumatera Selatan. (Z-10)

Selengkapnya