Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akhirnya mengumumkan rincian resmi kebijakan tarif baru nan digadang-gadang sebagai "kebangkitan perang dagang" era Presiden Donald Trump. Dalam pengumuman terbaru Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR), Indonesia dipastikan masuk dalam daftar negara nan dikenai tarif tambahan sebesar 10%.
Dalam pernyataan nan dirilis Kamis waktu AS, USTR menyebut tarif tersebut diberlakukan berasas Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 ekonomi nan dinilai belum menerapkan alias menegakkan secara efektif larangan impor peralatan hasil "kerja paksa". Section 301 Trade Act of 1974 adalah ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974 nan memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan negara lain nan dianggap tidak setara dan merugikan perdagangan AS, dalam kasus ini terakit kerja paksa.
"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun pendekatan persuasif belum sukses menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. Amerika Serikat telah melarang impor peralatan hasil kerja paksa selama nyaris satu abad dan menegakkan patokan tersebut secara ketat. Kini saatnya mitra jual beli kami melakukan perihal nan sama," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dilihat CNBC Indonesia dalam situs resminya.
"Tindakan hari ini bakal mulai memperbaiki apa nan merupakan pelanggaran kewenangan asasi manusia dan praktik perdagangan nan mendistorsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun. Saya merasa optimis dengan mitra jual beli nan telah bergerak sigap untuk mengangkat larangan impor kerja paksa, dan berambisi dapat memastikan penegakan norma nan efektif.
Lalu gimana faktanya?
1. 3 Kelompok dan RI Kena Tarif 10%
Dalam rinciannya, USTR membagi negara-negara nan diselidiki ke dalam tiga golongan tarif. Kelompok pertama dikenai tarif 10%, ialah negara nan telah mempunyai larangan impor peralatan hasil kerja paksa, telah berkomitmen menerapkannya melalui Agreement on Reciprocal Trade, alias telah mempunyai rezim parsial nan membatasi masuknya sebagian peralatan hasil kerja paksa.
Indonesia termasuk dalam golongan ini. RI berada berbareng Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
Kedua, golongan negara nan dikenai tarif 10% alias 12,5%. Mereka nan dimasukkan antara lain Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan (Korsel), dan Swiss di mana tarif bakal tergantung jenis produk, nan bakal dirincikan lagi melalui pemberitahuan resmi pemerintah (Federal Register).
Ketiga, negara nan bakal dikenai tarif 12,5%. Negara-negara ini sekarang tetap masuk dalam investigasi AS.
2.Rincian Lengkap Negara nan Kena
Berikut rinciannya dianalisis CNBC Indonesia:
1. Tarif 10%
- Argentina
- Bangladesh
- Kamboja
- Kanada
- Ekuador
- El Salvador
- Guatemala
- Honduras
- India
- Indonesia
- Yordania
- Malaysia
- Meksiko
- Pakistan
- Sri Lanka
- Trinidad dan Tobago
- Inggris
2. Tarif 10% alias 12,5% (tergantung jenis produk)
- Uni Eropa
- Jepang
- Korea Selatan
- Taiwan
- Swiss
3. Negara nan dikenai tarif 12,5% (sisanya dari sebelumnya)
- Aljazair
- Angola
- Australia
- Bahama
- Bahrain
- Brasil
- Chile
- China
- Kolombia
- Kosta Rika
- Republik Dominika
- Mesir
- Guyana
- Hong Kong
- Irak
- Israel
- Kazakhstan
- Kuwait
- Libya
- Maroko
- Selandia Baru
- Nikaragua
- Nigeria
- Norwegia
- Oman
- Peru
- Filipina
- Qatar
- Rusia
- Arab Saudi
- Singapura
- Afrika Selatan
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Venezuela
- Vietnam
Halaman 2>>> Alasan Penerapan Tarif hingga Produk nan Dikecualikan
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·