Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang (UU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/7/2026).
Pengesahan UU PFII ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 Selasa lalu.
Dalam UU PFII, terdapat beberapa akomodasi nan bakal diberikan kepada perusahaan-perusahaan asing nan mau menempatkan dananya di PFII, di mana salah satunya ialah akomodasi perpajakan.
Di dalam draf UU PFII pasca disahkan Rapat Paripurna DPR, Pasal 48 ayat 2 menyebut akomodasi perpajakan nan bakal diberikan ialah akomodasi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas peralatan mewah (PPnBM), dan akomodasi kepabeanan.
Khusus PPh, PFII bakal memberikan akomodasi berupa tarif 0% selama 50 tahun.
Dalam Pasal 49 UU PFII, akomodasi tarif 0% selama 50 tahun ini diberikan dalam corak pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan nan berasal dari luar Indonesia, pengurangan PPh badan, pengenaan PPh final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, dan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Hal ini menandakan bahwa akomodasi perpajakan di PFII termasuk akomodasi tax holiday, dengan syarat tertentu. Fasilitas tax holiday di PFII pun menjadi nan terpanjang untuk saat ini.
Dalam Pasal 50 dan Pasal 51, akomodasi tersebut berupa pengurangan PPh badan diberikan sebesar 100% kepada pelaku upaya nan melakukan aktivitas upaya di PFII pada sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya.
Tak hanya bagi perusahaan sektor keuangan, akomodasi pengurangan PPh badan sebesar 100% juga diberikan kepada Lembaga Pengelola (LP) PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII atas aktivitas operasional di PFII.
Namun, pemberian akomodasi pengurangan PPh badan sebagaimana tetap memperhatikan kesepakatan alias perjanjian internasional mengenai perpajakan, termasuk diantaranya kesepakatan Global Minimum Tax (GMT).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan akomodasi perpajakan di PFII, termasuk pengurangan PPh badan tetap bakal merujuk pada kesepakatan GMT.
"Bahwa dalam UU sudah diatur bahwa penanammodal diberikan bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua," kata Misbakhun kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/7/2016).
"Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan nan bakal invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum dunia alias tidak. Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun," tegas Misbakhun.
GMT merupakan kesepakatan dunia nan telah diterapkan di lebih dari 60 negara. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut, sudah memberlakukan GMT sejak 1 Januari 2025 seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong dan UAE.
Pada PFII, patokan GMT juga bakal bertindak bagi Perusahaan Multinasonal (PMN) tercakup, ialah Perusahaan Multinasional dengan omzet dunia minimum 750 juta Euro.
Skema pada grup PMN melalui Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) nan dikenakan oleh negara anak usaha, Income Inclusion Rule (IIR) nan dikenakan oleh negara induk usaha, dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) nan dikenakan oleh negara personil grup lainnya.
Penerapan ini tidak bakal menimbulkan pengenaan pajak tambahan jika pelaku upaya adalah orang pribadi dan bukan bagian PMN dengan omzet dunia di bawah 750 juta euro. Kemudian pelaku upaya di PFII mempunyai pajak efektif di atas 15% setelah digabung dengan anak upaya lainnya di luar PFII di Indonesia.
"Disamping tax holiday, para investor, pelaku upaya dan tenaga mahir disana juga diberikan beragam akomodasi lainnya seperti pembebasan pemungutan pajak penghasilan, untuk SPLN, serta beragam akomodasi PPN dan PPnBM," jelasnya.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·