4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung

1 jam yang lalu 2
4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung Tim interogator Kejagung menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto.(Dok Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa empat perusahaan nan digeledah oleh tim interogator (Tim 9) pada Senin (3/8) merupakan milik pihak swasta berinisial Don Ritto (DR). Penggeledahan ini berangkaian dengan investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keempat entitas tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Selain perusahaan tersebut, interogator juga menyisir Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta kediaman tersangka Nurman Herin nan berlokasi di Depok, Jawa Barat.

"Penyidik hingga hari ini tetap melakukan upaya penggeledahan," ujar Anang kepada media di Jakarta, Selasa (4/8). Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci letak tambahan nan menjadi sasaran operasi tersebut.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara TPPU ini, ialah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026 lalu.

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan peralatan bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan duit kurs asing senilai ratusan miliar rupiah. Selain penggeledahan, tim interogator juga telah memeriksa empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH untuk mendalami aliran biaya dalam kasus tersebut. (Z-10)

Selengkapnya