ARTICLE AD BOX
loading...
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengusulkan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok Humas MK
JAKARTA - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengusulkan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai kedua pasal nan kerap disebut sebagai pasal karet itu tetap multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan beranggapan di ruang digital.
"Inti pokok perkara ini bukanlah untuk menghapus ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE melainkan menguji konstitusionalitas Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) lantaran norma tersebut tetap kabur dan multitafsir," ujar Nova Ayu Br Simanjuntak selaku pemohon I dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (6/7/2026).
Selain Nova, permohonan tersebut diajukan oleh Diva Maharani Dewiantoro, Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad. Para pemohon menilai Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berakibat pada penggunaan ruang digital sebagai sarana berekspresi sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Mereka beranggapan kedua pasal tersebut tidak memberikan batas nan jelas sehingga berpotensi membatasi kebebasan beranggapan secara tidak proporsional. Menurut para pemohon, jika norma nan selama ini dinilai multitafsir diperjelas, masyarakat tidak lagi dibayangi ketakutan bakal ancaman kriminalisasi saat menyampaikan pendapat.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·