ARTICLE AD BOX
loading...
KPK menyatakan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi berupa sampulsurat dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menyatakan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi. Hal ini dilakukan usai ramai perbincangan mengenai adanya penyerahan sampulsurat dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby nan ditujukan ke Raja Juli. Suhardiman sendiri sekarang berstatus tahanan KPK.
"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Setelah pelaporan ini kata Budi, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK bakal melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·