67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, Alarm bagi Pemerintah?

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, Alarm bagi Pemerintah? Ilustrasi(magnific)

MESKI pemerintah telah menegaskan bahwa kental manis bukanlah produk susu melalui izin nan ketat sejak nyaris satu dasawarsa lalu, praktik di lapangan menunjukkan realitas nan berbeda. Hingga saat ini, banyak orangtua nan tetap memberikan kental manis sebagai asupan susu bagi anak-anak mereka.

Landasan norma mengenai perihal ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, nan kemudian diperkuat dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

Regulasi tersebut secara definitif melarang kental manis dipromosikan sebagai susu. Namun, efektivitas patokan ini dipertanyakan seiring dengan tetap tingginya nomor konsumsi nan salah sasaran.

Lead Food and Nutrition Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah Auliani, menilai kejadian ini sebagai sirine bagi kesehatan publik.

Menurutnya, persoalan kental manis membuktikan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dicapai hanya dengan menerbitkan izin di atas kertas.

“Selama bertahun-tahun, masyarakat terpapar promosi nan membangun gambaran kental manis sebagai produk susu nan identik dengan pertumbuhan dan kesehatan anak. Persepsi nan telah terbentuk dalam waktu lama tentu tidak dapat diubah hanya dengan menertibkan regulasi,” ujar Nida saat dihubungi pada Jumat (10/7).

Data Survei: Tantangan di Tingkat Rumah Tangga

Kekhawatiran tersebut didukung oleh temuan terbaru dari survei nasional nan dilakukan Universitas Islam Bandung (Unisba). Survei nan melibatkan 2.150 orangtua balita ini mengungkap info nan cukup mengejutkan mengenai persepsi dan pola konsumsi kental manis.

Indikator Survei Unisba Persentase/Data
Orangtua nan memberikan kental manis sebagai pengganti susu pertumbuhan 67,6%
Mengenal kental manis melalui iklan (TV, Radio, Media Massa) 66,9%
Latar belakang pendidikan responden (Lulusan Perguruan Tinggi) Hampir 50%
Total Responden 2.150 orang tua balita

Data di atas menunjukkan bahwa pembatasan promosi nan ada saat ini belum melangkah efektif. Selain itu, kebenaran bahwa nyaris separuh responden merupakan lulusan perguruan tinggi menjadi sinyal kuat bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan rendahnya tingkat pendidikan.

Perlunya Pengawasan dan Komunikasi Publik

Nida menekankan bahwa paparan info harian, termasuk promosi produk nan masif, mempunyai pengaruh lebih besar terhadap langkah pandang masyarakat dibandingkan pendidikan formal. Oleh lantaran itu, penerapan dan pengawasan patokan menjadi tantangan utama nan kudu segera dibenahi.

“Saat ini paparan produk tidak sehat semakin masif. Persepsi masyarakat tidak hanya dibentuk oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh info nan mereka terima setiap hari. Karena itu, perubahan perilaku memerlukan pendekatan nan lebih komprehensif,” ungkap Nida.

Ia mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:

  • Pengawasan nan konsisten terhadap praktik promosi di beragam lini media.
  • Penegakan patokan nan tegas terhadap pelanggaran izin periklanan.
  • Komunikasi publik nan berkepanjangan agar masyarakat menerima info nan seragam mengenai kegunaan dan ancaman penggunaan kental manis sebagai pengganti susu.

Tanpa adanya pengawasan nan ketat dan edukasi nan terus-menerus, izin BPOM dikhawatirkan hanya bakal menjadi patokan tanpa taring, sementara akibat kesehatan pada balita akibat salah konsumsi terus mengintai. (Z-1)

Selengkapnya