Polda Metro Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Klaim Kantongi 3 Alat Bukti

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Polda Metro Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Klaim Kantongi 3 Alat Bukti Polda Metro Jaya meminta PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo. Polisi menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE telah didukung tiga perangkat bukti nan sah.(MI/Abi Rama)

POLDA Metro Jaya meminta pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan tim kuasa norma Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo dalam sidang nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menegaskan proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan norma aktivitas pidana dan memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diputus Mahkamah Konstitusi.

"Penetapan tersangka terhadap Pemohon nan dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan perangkat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa norma Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Polda Metro Jaya juga membantah dalil pemohon nan menyebut penetapan tersangka tidak didukung perangkat bukti nan cukup. Menurut termohon, interogator justru telah mengantongi lebih dari dua perangkat bukti sebagaimana dipersyaratkan KUHAP.

"Termohon telah mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam perihal ini, Termohon telah mempunyai tiga perangkat bukti," tuturnya.

Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta majelis pengadil menerima seluruh eksepsi nan diajukan termohon dan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima.

Apabila pengadil tetap memeriksa pokok perkara, Polda Metro Jaya meminta agar permohonan praperadilan dinyatakan gugur demi norma berasas ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memohon agar pengadil menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo nan diterbitkan pada 7 November 2025 sah dan mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam petitumnya, termohon turut meminta agar seluruh permohonan Roy Suryo ditolak serta biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

"Atau andaikan nan Mulia Hakim Tunggal Praperadilan beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian penutup jawaban Polda Metro Jaya nan dibacakan di hadapan pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pihak Roy Suryo beranggapan interogator tidak mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah sehingga penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VII/2014. (Z-2)

Selengkapnya