8 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 6
8 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah Delapan saksi diperiksa mengenai kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.(Dok. Antara)

PENYIDIK Kejaksaan Agung nan tergabung dalam Tim Sembilan terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Pada Kamis (30/7), interogator memeriksa delapan orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan resmi terhadap 11 orang saksi. Pemanggilan tersebut didasarkan pada surat perintah investigasi (sprindik) unik TPPU atas nama tersangka Febrie Adriansyah.

"Delapan orang saksi nan datang memenuhi panggilan ialah FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara tiga orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).

Terhadap tiga saksi nan mangkir, Anang menegaskan bahwa Tim Sembilan bakal segera melayangkan surat pemanggilan ulang. Saat ini, tim interogator tetap konsentrasi melakukan pendalaman materi investigasi dan mengumpulkan perangkat bukti guna membikin terang tindak pidana nan disangkakan.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Saat ini, nan berkepentingan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara ini merupakan bagian dari empat surat perintah investigasi (sprindik) baru nan diterbitkan Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan dari interogator Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain TPPU Febrie Adriansyah, tiga sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi batu bara PLN nan menyebabkan pemadaman listrik (blackout), kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. (Z-10)

Selengkapnya