loading...
Pakar norma Profesor Henry Indraguna mengatakan, tersangka korupsi bisa ditetapkan sebagai tersangka meskibelum diperiksa. Foto/SindoNews
JAKARTA - Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut kudu tetap memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua perangkat bukti nan sah.
Dalam legal opinion nan disampaikan Pakar norma Profesor Henry Indraguna. Menurut Henry menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempertegas syarat penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU kudu didasarkan minimal dua perangkat bukti nan sah," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Senin (27/7/2026).
Menurut Henry, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, wajib mempunyai sedikitnya dua perangkat bukti nan saling berangkaian sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Henry juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah perangkat bukti, hingga menyerahkan bukti nan dapat meringankan.
Meski demikian, Henry menegaskan tidak ada patokan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan menyatakan penetapan tersangka otomatis batal andaikan calon tersangka belum pernah diperiksa.
"Tidak terdapat ketentuan nan menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya lantaran calon tersangka belum pernah diperiksa," kata Prof Henry nan juga sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar.
Lihat video: GEGER! Tetapkan Febrie Jadi Tersangka Harus Lewat Izin Prabowo?
Henry menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan alias melarikan diri, interogator tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.
Selain membahas penetapan tersangka, Henry juga menjelaskan hubungan antara perkara korupsi dan TPPU. Henry menerangkan korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) nan dapat menjadi dasar investigasi TPPU.
Menurut Henry, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan nan bermaksud menyembunyikan alias menyamarkan hasil kejahatan melalui beragam cara, seperti pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, hingga pengalihan aset ke luar negeri.
Henry menambahkan investigasi TPPU tidak kudu menunggu adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap terhadap perkara korupsi. "Penyidikan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap terhadap perkara korupsi terlebih dahulu," paparnya.
Henry menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan nan cukup bahwa kekayaan kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU.
Dengan demikian, interogator dapat melakukan investigasi perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan. Langkah tersebut juga memungkinkan interogator menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku menggunakan ketentuan TPPU.
Henry menyebut pendekatan tersebut dikenal dengan prinsip follow the money, nan dinilai menjadi strategi krusial dalam pemberantasan korupsi modern lantaran tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.
Dalam sistem pembuktiannya, UU TPPU juga mengenal sistem pembuktian nan lebih progresif. Meski terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya andaikan terdapat dugaan kuat aset berasal dari tindak pidana, asas prasangka tak bersalah tetap bertindak dan penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian unsur pidana.
Henry menilai penanganan perkara korupsi nan disertai TPPU kudu dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan norma nan berorientasi pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan kerugian negara.
"Menurut pendapat norma kami, penanganan perkara korupsi nan disertai TPPU kudu dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan norma nan menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery)," terangnya.
"Oleh lantaran itu, investigasi TPPU tidak berjuntai pada adanya putusan nan telah berkekuatan norma tetap terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun demikian, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua perangkat bukti nan sah, serta menghormati kewenangan konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses norma nan adil," ucapnya.
(cip)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·