Ilustrasi(Dok Istimewa)
POLEMIK internal di tubuh Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) terus bergulir seusai Arif Rosyid Hasan ditetapkan sebagai Sekjen DPP AMPI. Ketua DPP AMPI Raynold Darmawan menilai terdapat sejumlah dugaan persoalan prosedural dalam Undangan Rapat Pleno IX DPP AMPI Nomor UND-236/DPP-AMPI/7/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Menurut Raynold, andaikan merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), petunjuk pelaksanaan, serta sejumlah Peraturan Organisasi (PO), terdapat beberapa perihal nan dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari ketua organisasi.
"Dari hasil telaah terhadap AD/ART, Juklak, serta PO 001, PO 003, PO 004, PO 005, dan PO 009, terdapat indikasi abnormal prosedural maupun potensi persoalan norma organisasi andaikan rapat tersebut nantinya mengambil keputusan nan berakibat pada status kepengurusan maupun kebijakan strategis organisasi," kata Raynold kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Salah satu perihal nan disoroti adalah sistem publikasi surat undangan rapat. Ia menjelaskan, berasas Pasal 9 nomor 10 huruf a Peraturan Organisasi Nomor 001 Tahun 2022, Rapat Harian maupun Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Sementara dalam surat undangan nan dipersoalkan, kata dia, arsip tersebut ditandatangani Ketua Umum berbareng Wakil Sekretaris Jenderal. Padahal, menurut Raynold, Sekretaris Jenderal AMPI saat itu, Robi Anugrah Marpaung, tetap menjabat dan tidak sedang berhalangan.
"Dalam patokan organisasi memang diatur Ketua Umum dapat menunjuk Ketua alias Wakil Ketua andaikan berhalangan. Namun kami tidak menemukan ketentuan nan memberikan kewenangan kepada Wakil Sekretaris Jenderal untuk menggantikan Sekretaris Jenderal nan tetap aktif dan tidak berhalangan," ujarnya.
Atas dasar itu, dia berpandangan terdapat dugaan pelanggaran terhadap sistem sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 001 Tahun 2022. Selain itu, Raynold juga menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Sekretaris Jenderal dalam forum Rapat Pleno IX.
Menurut dia, andaikan betul Robi nan merupakan Sekjen AMPI tetap sah tidak diundang tanpa dasar organisasi nan jelas, kondisi tersebut berpotensi mengabaikan prinsip kolektif-kolegial dalam pengambilan keputusan organisasi.
Dia menjelaskan, Peraturan Organisasi Nomor 001 memberikan kewenangan kepada peserta rapat untuk menghadiri rapat, menggunakan kewenangan bicara, serta menggunakan kewenangan suara.
"Ini lantaran menyangkut kewenangan pengurus dalam forum organisasi," katanya. Selain sistem publikasi undangan, Raynold juga menyoroti agenda rapat nan tercantum dalam surat undangan. Dalam undangan tersebut, agenda hanya ditulis "Konsolidasi Organisasi" dan "Lain-lain".
Menurut Raynold, andaikan dalam rapat nantinya rupanya diputuskan persoalan strategis seperti pergantian antarwaktu (PAW), reposisi pengurus, pemberhentian pengurus maupun kebijakan strategis lainnya, maka materi tersebut semestinya telah dicantumkan sejak awal dalam agenda rapat. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·