ARTICLE AD BOX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan).(Antara)
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan bahwa pencekalan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Febrie Adriansyah pergi ke luar negeri selama 20 hari tetap berkarakter sementara. Sebab, kata dia, pengajuan pencekalan itu diajukan oleh Polda Metro Jaya sebagai interogator awal kasus nan menjerat Febrie. Sedangkan kini, kata dia, kasus itu telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
"Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu (pengajuan pencekalan) dari Kejaksaan," kata Agus seusai menghadiri rapat berbareng Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).
Maka dari itu, menurut dia, Kejaksaan pun bakal mengusulkan perpanjangan pencekalan terhadap Febrie setelah masa 20 hari selesai. "Setelah 20 hari kelak bakal ada permintaan lagi dari Kejaksaan," kata dia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan alias pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain FA, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR alias Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus nan sama dengan FA.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko nan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7).
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut bertindak selama 20 hari sesuai ketentuan nan berlaku. Hendarsam menambahkan Imigrasi terus mendukung abdi negara penegakan norma dalam setiap permohonan pencegahan. (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·