Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli Hukum Dalam Kasus Korupsi LPEI(MI/Ghifari)
AHLI Hukum Keuangan Negara Siswo Suyanto menegaskan kerugian negara dalam perkara pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak serta-merta muncul hanya lantaran angsuran mengalami kandas bayar alias menjadi angsuran bermasalah. Menurutnya, kerugian negara kudu dikaitkan dengan adanya perbuatan melawan norma dan dihitung pada bagian nan betul-betul menimbulkan kerugian.
Hal itu disampaikan Siswo saat memberikan keterangan sebagai mahir dalam sidang dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan LPEI dengan terdakwa Handoko Limaho, Liu Raymond, Dwi Wahyudi, dan Rian Wahyudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Dalam persidangan, tim penasihat norma terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond menggali pandangan mahir mengenai konsep kerugian negara, karakter LPEI sebagai lembaga pengelola kekayaan negara nan dipisahkan, hingga perbedaan antara akibat upaya dan perbuatan melawan hukum.
Menjawab pertanyaan penasihat norma Rasamala Aritonang mengenai kedudukan LPEI, Siswo menjelaskan bahwa lembaga tersebut mempunyai karakter unik (sui generis). Menurutnya, LPEI memang mengelola finansial negara, tetapi sistem operasionalnya diatur melalui undang-undang tersendiri, sehingga tidak sepenuhnya tunduk pada sistem perbankan maupun tata kelola birokrasi pemerintahan
Ia menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara tata kelola pemerintahan dan korporasi. Birokrasi berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur (process based), sedangkan korporasi lebih menitikberatkan pada pencapaian hasil (result based).
"Dalam korporasi pendekatannya adalah hasil. Prosesnya bisa lebih fleksibel, tetapi hasil akhirnya kudu benar," ujar Siswo di hadapan majelis hakim.
Terkait penghitungan kerugian negara, Siswo menegaskan auditor kudu memandang titik terjadinya perbuatan melawan hukum, bukan langsung menganggap seluruh nilai pembiayaan sebagai kerugian negara.
Menurutnya, istilah total loss maupun actual loss bukan merupakan metode penghitungan kerugian, melainkan hanya menggambarkan kondisi kerugian nan terjadi.
"Yang dihitung adalah bagian nan menyebabkan kerugian. Bukan otomatis seluruh nilai pembiayaan," katanya.
Siswo kemudian memberikan ilustrasi bahwa andaikan seluruh biaya lenyap tanpa menghasilkan manfaat, maka kerugiannya berkarakter menyeluruh. Namun, jika sebagian pekerjaan telah terlaksana dan hanya sebagian biaya nan disalahgunakan, maka kerugian negara hanya dihitung sebesar nilai nan diselewengkan.
Ia juga membedakan antara kesalahan dalam pengambilan keputusan dengan penyimpangan nan terjadi pada tahap pelaksanaan.
Menurutnya, andaikan keputusan pemberian angsuran telah dilakukan sesuai prosedur, tetapi kemudian biaya digunakan untuk kepentingan lain oleh debitur, maka kerugian negara muncul pada saat penyimpangan tersebut terjadi, bukan sejak angsuran disetujui.
Sebagai contoh, Siswo menjelaskan andaikan angsuran sebesar Rp1 miliar digunakan sesuai tujuan, tetapi Rp300 juta kemudian dipakai untuk berjudi, maka kerugian negara hanya sebesar Rp300 juta.
"Kalau pengambilan keputusannya benar, kemudian penyimpangan terjadi di tengah jalan, maka nan dihitung adalah bagian nan disalahgunakan," ujarnya.
Dalam persidangan, Siswo juga menjelaskan posisi agunan alias agunan dalam penghitungan kerugian negara. Menurutnya, auditor tetap menghitung nilai kerugian secara penuh andaikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum, sedangkan keberadaan agunan menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara setelah terdapat putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.
Sementara itu, terdakwa Handoko Limaho mempertanyakan apakah angsuran nan awalnya diberikan secara benar, namun kemudian mengalami kandas bayar akibat tindakan debitur, dapat langsung dibebankan kepada pihak nan mengambil keputusan pemberian kredit.
Menjawab perihal itu, Siswo menyatakan tidak. Menurutnya, andaikan penyimpangan terjadi pada tahap pelaksanaan, maka pihak nan bertanggung jawab adalah pelaku penyimpangan tersebut, bukan otomatis pihak nan mengambil keputusan awal.
Hal senada disampaikan saat menjawab pertanyaan terdakwa Liu Raymond mengenai konsep scarcity dalam finansial negara. Siswo menilai konsep tersebut digunakan untuk menjelaskan keterbatasan sumber daya negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga tidak tepat diterapkan pada lembaga seperti LPEI nan mengelola kekayaan negara nan dipisahkan.
Ia kembali menegaskan perlunya membedakan antara akibat upaya dan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, kerugian nan timbul semata-mata akibat akibat upaya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa delapan orang mengenai dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan LPEI nan disebut menimbulkan kerugian negara nyaris Rp1 triliun. Delapan terdakwa tersebut terdiri atas empat mantan pejabat LPEI, ialah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman, serta empat pihak lainnya ialah Liu Raymond, Dwi Wahyudi, Rian Wahyudi, dan Handoko Limaho.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·