ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan insentif baru bagi sektor perikanan dengan memberikan nilai unik bahan bakar minyak (BBM) kepada pengusaha nelayan nan mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus meningkatkan daya saing industri perikanan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nilai BBM nan disepakati untuk golongan nelayan tersebut sebesar Rp15.000 per liter.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan nilai kekhususan, tadi dibahas bahwa nilai nan disepakati adalah di nilai Rp15.000 per liter," kata Airlangga dalam konvensi pers berbareng Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas nan dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan kebijakan ini merupakan pengarahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pelaku upaya perikanan nan menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan nilai subsidi sebesar Rp6.800 per liter. Sementara itu, pengusaha nelayan nan mengoperasikan kapal lebih besar tetap menggunakan BBM non-subsidi nan harganya sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah memberikan nilai unik Rp15.000 per liter agar pelaku upaya perikanan mempunyai kepastian biaya operasional di tengah perubahan nilai energi.
Airlangga mengungkapkan, berasas kalkulasi rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, nilai keekonomian BBM non-subsidi saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter nan bakal ditanggung melalui biaya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Langkah ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk tahap awal, Pemerintah juga menyiapkan kuota sebesar 400.000 ton nan bakal bertindak selama enam bulan ke depan.
"Oleh lantaran itu, Pak Menteri ESDM bakal mengeluarkan izin mengenai dengan subsidi tersebut, nan besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu bakal dibiayai oleh BPDP," jelas Airlangga.
Pemerintah juga bakal memastikan penerapan kebijakan tersebut melangkah tepat sasaran. Kementerian ESDM bakal menyiapkan izin sebagai dasar penyelenggaraan kebijakan, sementara penentuan titik-titik penyaluran bakal dikoordinasikan berbareng Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan pengedaran BBM melangkah efektif dan menghindari potensi penyalahgunaan.
(haa/haa)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·