ARTICLE AD BOX
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso.(Dok. Antara)
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi menyampaikan Pendapat Sahabat Pengadilan alias Amicus Curiae dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp atas nama terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Langkah ini diambil sebagai corak kepedulian moral, keilmuan, dan norma untuk memastikan kasus medis tidak diputus berasas dugaan alias penyederhanaan masalah klinis nan kompleks.
IDAI menilai perkara ini mempunyai implikasi luas terhadap masa depan perlindungan norma bagi tenaga medis di Indonesia. Jika luaran jelek medis alias adverse event serta-merta dipidana tanpa pembuktian ilmiah nan kuat, dikhawatirkan praktik kedokteran bakal berada dalam bayang-bayang kriminalisasi nan merusak suasana pelayanan kesehatan nasional.
Fakta Medis dan Yuridis
Dalam Amicus Curiae nan ditandatangani oleh 4.061 sahabat pengadilan, IDAI menguraikan sejumlah kebenaran fundamental. Pertama, kondisi pasien (Ananda AR) merupakan kasus klinis kompleks dengan komorbid berat berupa Total AV Blok, ialah gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi nan memicu henti jantung mendadak.
Kedua, penanganan pasien dilakukan oleh tim multidisiplin nan melibatkan ahli anak dan ahli jantung. Oleh lantaran itu, membebankan seluruh akibat kematian hanya kepada satu master dinilai sebagai kekeliruan logika medis dan hukum.
“Dokter tidak boleh dihukum lantaran hasil akhir medis nan jelek andaikan tidak ada bukti ilmiah nan memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan master dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas dugaan belaka,” tegas Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, Rabu (14/7).
Ketiadaan Autopsi dan Asas Hukum
Piprim juga menyoroti ketiadaan autopsi dalam kasus ini. Tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab kematian secara ilmiah tidak dapat diketahui secara objektif. Menghukum master tanpa bukti autopsi dianggap menggugurkan unsur kausalitas (conditio sine qua non) nan menjadi komponen absolut dalam dakwaan kelalaian.
Sekretaris Umum IDAI, Hikari Ambara Sjakti, menambahkan pentingnya penerapan asas In Dubio Pro Reo. "Mengingat persidangan belum bisa membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib memutuskan perihal nan paling menguntungkan bagi terdakwa," ujar Hikari.
Lebih lanjut, Amicus Curiae ini merujuk pada paradigma baru dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 nan memberikan perlindungan norma tegas bagi tenaga medis nan beritikad baik. Dokter tidak dapat dikriminalisasi atas luaran medis dari penyakit bawaan pasien jika tindakan telah sesuai standar profesi.
Dukungan Solid Ribuan Dokter
Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Aryono Hendarto, menyatakan bahwa support ini melibatkan 4.061 sahabat pengadilan dari 34 bagian IDAI se-Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Komposisinya mencakup pembimbing besar, profesor, hingga konsultan subspesialisasi kardiologi dan neonatologi.
“Perkara ini bakal menjadi preseden penting. Apakah master bakal bekerja dengan keberanian profesional, alias justru dengan ketakutan lantaran setiap akibat medis dapat berubah menjadi perkara pidana,” kata Aryono.
Melalui arsip ini, IDAI memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan menjatuhkan putusan bebas murni (Vrijspraak). IDAI percaya bahwa keadilan bagi pasien tidak boleh dicapai dengan mengorbankan master melalui pembuktian nan lemah dan tidak ilmiah. (H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·