Akademisi Minta Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Ditangani Tanpa Keistimewaan

1 jam yang lalu 5
Akademisi Minta Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Ditangani Tanpa Keistimewaan Ilustrasi(Dok Istimewa)

AKADEMISI Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kudu melangkah ahli dan transparan tanpa perlakuan khusus.

Reza menilai, rangkaian dinamika penyidikan, mulai dari tindakan penggeledahan, penetapan tersangka, hingga munculnya wacana pelimpahan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita perhatian luas masyarakat dan memicu perdebatan hukum.

"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik lantaran sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," ujar Reza saat obrolan berjudul "Supremasi Hukum alias Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" nan berjalan di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Menanggapi klaim kriminalisasi nan disampaikan oleh Febrie, Reza menekankan pentingnya menjaga kepastian norma tanpa mengabaikan proses pembuktian nan telah berjalan. Ia menjelaskan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan status tersangka dianggap sah andaikan telah didukung oleh sekurang-kurangnya dua bukti permulaan nan cukup, termasuk indikasi awal kerugian finansial negara.

"Kalau setiap orang nan ditetapkan sebagai tersangka kemudian menyatakan dirinya dikriminalisasi, maka kepastian norma bakal semakin susah terwujud," tegasnya.

Mengingat nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini tergolong sangat besar, Reza meminta seluruh abdi negara penegak norma nan menangani kasus ini untuk bekerja ekstra serius dan independen. Untuk memastikan penegakan norma melangkah objektif tanpa intervensi maupun hambatan struktural, dia memandang perlunya perhatian langsung dari kepala negara.

"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan norma melangkah secara optimal," pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya