Akademisi Soroti Pengangkatan Kasus Lama UNJ di Medsos tanpa Fakta Hukum dan Hoax

1 hari yang lalu 4
Akademisi Soroti Pengangkatan Kasus Lama UNJ di Medsos tanpa Fakta Hukum dan Hoax Ilustrasi(Dok UNJ)

KEHADIRAN selebgram, influencer, dan konten pembuat dalam membahas persoalan norma dinilai sebagai bagian dari dinamika ruang publik digital nan patut diapresiasi. Dengan jangkauan audiens nan luas, mereka dapat membantu menyebarkan informasi, membuka ruang bagi pihak nan merasa dirugikan, serta mendorong transparansi lembaga publik.

Namun munculnya sejumlah konten di media sosial ( medsos) beberapa hari ini nan mengaitkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan dugaan korupsi tunjangan hari raya (THR) nan terjadi pada tahun 2020 serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2024 menuai perhatian beragam pihak. Narasi nan beredar tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebenaran norma dan berpotensi menyesatkan publik lantaran menghubungkan dua persoalan nan tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan kedudukan maupun tindakan Rektor UNJ.

Dalam beberapa unggahan, sejumlah oknum konten pembuat menyampaikan opini dan tuduhan nan menggiring persepsi publik seolah-olah Rektor UNJ terlibat dalam dua perkara tersebut. Padahal, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun arsip resmi dari abdi negara penegak norma nan menyatakan adanya keterlibatan Rektor UNJ dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Melalui keterangannya hari ini,dosen Program Studi Ilmu Hukum FISH UNJ, Abdul Rahman Hamid, mengutarakan setiap penduduk negara mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial. Akan tetapi, publik juga berkuasa mempertanyakan motif dan tujuan ketika suatu perkara nan telah lama selesai kembali diangkat tanpa adanya info alias bukti baru.

Menurut dia, persoalan utamanya bukan pada siapa nan berbicara, melainkan pada dasar nan digunakan dalam membangun narasi.
“Apabila pengunggah tidak membawa bukti baru, tidak memahami keseluruhan arsip perkara, dan tidak mempunyai tujuan norma nan jelas, pengangkatan kembali kasus tersebut patut dipertanyakan. Jangan sampai persoalan norma hanya dimanfaatkan untuk menciptakan kegaduhan, membangun popularitas, alias menyerang pihak alias lembaga tertentu, alias motif lainnya, " tegas Rahman.

Rahman mengingatkan pada persoalan nan ada, pada tahun 2020, dari pihak KPK maupun Polda Metro Jaya mengatakan tidak ditemukan unsur pidana sehingga penyelidikan dihentikan. Begitu juga pada persoalan TPPO tidak ada kebenaran norma dari kepolisian bahwa Rektor terlibat.

Framing

Dari sisi Media Baru, Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FISH UNJ, Dini Safitri, menilai medsos memungkinkan sebuah peristiwa memperoleh makna baru melalui proses pembingkaian alias framing audiens tidak hanya merespons kebenaran nan terjadi, tetapi juga langkah kebenaran tersebut disusun dan disajikan.

“Pemilihan kata, judul, gambar, potongan video, narasumber, maupun info nan tidak ditampilkan dapat memengaruhi langkah publik memahami suatu kasus. Informasi nan betul secara terpisah bisa menghasilkan pemahaman nan keliru andaikan dilepaskan dari konteksnya,” kata Dini.

Menurut dia, pengulangan pesan oleh sejumlah akun media sosial dapat menciptakan kesan bahwa suatu tuduhan telah menjadi kebenaran nan diterima luas oleh masyarakat. Padahal, belum tentu info tersebut berasal dari banyak sumber nan independen dan betul sesuai faktanya.

Dalam banyak kasus, kata Dini, sebuah narasi hoax dapat berasal dari satu sumber nan kemudian diperbanyak melalui jaringan digital sehingga tampak seolah-olah memperoleh support nan luas dan betul adanya.

Ia juga menyoroti pengaruh algoritma media sosial nan condong memberikan ruang lebih besar kepada konten nan memancing emosi, konflik, alias kemarahan. Situasi tersebut sering kali mendorong lahirnya titel nan provokatif dan penyajian info nan lebih sensasional.

“Viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran. Tingginya jumlah penonton, komentar, dan penyebaran hanya menunjukkan bahwa suatu konten sukses menarik perhatian publik, dan bukan membuktikan bahwa seluruh isinya benar,” ujarnya.

Karena itu, Dini menilai influencer dan konten pembuat perlu menerapkan prinsip-prinsip etika komunikasi dengan membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, fitnah, dan opini. Mereka juga perlu menyampaikan perkembangan norma terbaru, memberikan kewenangan jawab kepada pihak nan diberitakan, serta melakukan koreksi andaikan ditemukan kekeliruan.

Dinamika Pengakuan Sosial

Sementara itu, pengajar Sosiologi UNJ, Syaifudin, memandang kejadian pengangkatan kembali kasus lama tidak dapat dilepaskan dari dinamika pengakuan sosial di ruang digital. Menurut dia, seseorang nan tidak mempunyai kepentingan norma langsung terhadap suatu perkara tetap dapat mempunyai kepentingan lain nan berkarakter sosial, ekonomi, reputasional, maupun politik.

“Tidak adanya kepentingan norma bukan berfaedah tidak terdapat kepentingan lain. Kasus tertentu dapat digunakan untuk membangun identitas sebagai pembela korban, pejuang keadilan, alias figur nan dianggap berani oleh para pengikutnya namun tentu ada motif di panggung belakangnya,” kata Syaifudin.

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut dapat berkembang menjadi apa nan dalam sosiologi disebut sebagai solidaritas simbolik alias solidaritas semu, ialah kepedulian nan lebih banyak dipertontonkan kepada publik dibandingkan diwujudkan melalui tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan.

Dalam kondisi demikian, suatu kasus dapat berubah menjadi arena pencarian pengakuan sosial. Sementara pihak nan menjadi objek pemberitaan kudu menanggung akibat berupa stigma, perundungan, alias kerusakan reputasi.

Syaifudin juga menyinggung kemungkinan munculnya oportunisme isu, ialah ketika suatu persoalan lebih banyak dimanfaatkan untuk memperoleh perhatian publik daripada untuk mencari penyelesaian substantif alias nan berkarakter edukatif.

Indikasinya, kata dia, dapat terlihat ketika seseorang baru aktif membahas suatu kasus setelah rumor tersebut menjadi perhatian publik, lebih sering memproduksi konten provokatif dibanding melakukan pendampingan nyata, lampau meninggalkan rumor tersebut ketika perhatian masyarakat mulai berkurang.

“Jika kepedulian hanya muncul ketika rumor sedang ramai dan menghilang ketika perhatian publik menurun, masyarakat berkuasa mempertanyakan apakah nan terjadi merupakan solidaritas alias sekadar pemanfaatan konflik,” ujarnya.

Menurut Syaifudin, pengulangan tuduhan dalam ruang publik juga berpotensi melahirkan pelabelan sosial nan susah dihapus. Dalam banyak kasus, masyarakat dapat terus menganggap seseorang bersalah meskipun kesalahan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui proses hukum.

“Pengulangan narasi dapat membentuk realita sosial. Seseorang mungkin tidak dinyatakan bersalah secara hukum, tetapi tetap dipersepsikan bersalah lantaran label tertentu telah tertanam dalam ingatan publik nan terekam di jejak buletin digital nan ada,” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa secara sosiologis munculnya suatu konten nan berkarakter provokatif bisa diajukan pertanyaan kritis mengenai siapa nan memperoleh keuntungan, siapa nan dirugikan, kenapa suatu kasus dipilih, dan kenapa kasus tersebut kembali diangkat pada waktu tertentu.

Partisipasi Publik

Ketiga akademisi tersebut sepakat bahwa media sosial tetap mempunyai kegunaan krusial sebagai ruang partisipasi publik dan kontrol sosial dalam masyarakat demokratis. Namun, kegunaan tersebut kudu dijalankan dengan prinsip verifikasi, etika komunikasi, penghormatan terhadap proses hukum, serta kesadaran terhadap akibat sosial nan dapat ditimbulkan.

Mereka menilai pengangkatan kembali suatu perkara dapat dibenarkan andaikan terdapat bukti baru, kepentingan publik nan jelas, dan tujuan untuk mendorong penyelesaian hukum. Sebaliknya, andaikan dilakukan dengan mengabaikan perkembangan perkara, mengulang tuduhan tanpa dasar baru, alias mengandalkan mobilisasi emosi publik, maka praktik tersebut berisiko berubah menjadi pemanfaatan bentrok dan penyebaran buletin hoax.

“Kritik publik kudu tetap dijamin lantaran merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik perlu diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memperbaiki sistem, dan bukan menjadikan persoalan norma sebagai komoditas perhatian alias perangkat untuk menghukum pihak lain melalui opini publik apalagi untuk kepentingan konten untuk bisa viral nan justru merugikan pihak alias lembaga tertentu dan melanggar UU ITE nan ada,” pungkas Abdul Rahman.(H-2)

Selengkapnya