ARTICLE AD BOX
loading...
Ilustrasi awak media. Foto: SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengatur royalti karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan setelah menerima usulan Dewan Pers.
"Sudah-sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik) Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini era digital ya, dan juga sudah era AI," kata Martin kepada wartawan dikutip, Selasa (14/7/2026).
Martin mengatakan, izin bakal mengatur tanggungjawab melampirkan referensi jika hendak mengutip karya jurnalistik. "Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya kopas gitu ya, copy paste," tuturnya.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru








English (US) ·
Indonesian (ID) ·