Akhir 2028, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di DIY Ditargetkan Bisa Beroperasi

3 jam yang lalu 4
Akhir 2028, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di DIY Ditargetkan Bisa Beroperasi Ilustrasi(MI/ARDI TERISTI)

DAERAH Istimewa Yogyakarta ditargetkan mempunyai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sekitar dua tahun lagi. Pemda DIY saat ini tengah mempersiapkan seluruh aspek teknis dan administratif guna mendukung pembangunan PSEL tersrbut.

Kepala Dinas Lingungan Hidup DIY, Kusno Wibowo menyampaikan, letak PSEL tersebut berada di Kecamatan Piyungan, Bantul. "Luas areanya sekitar 5,7 hektar," terang dia ketika ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan.

Pemenang skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU/PUPP) telah diumumkan oleh badan pengelola investasi Danantara.

Di sisi lain, pihak Pemda DIY juga menggelar obrolan lapangan guna memastikan kesiapan lahan seluas 5,7 hektar serta kelengkapan arsip pendukung nan ditargetkan rampung dalam tiga bulan mendatang.

Pengadaan prasarana PSEL ini diproyeksikan mulai memasuki tahap pemancangan batu pertama (groundbreaking) pada akhir tahun ini alias awal tahun depan. Pembangunan konstruksinya, lanjut dia, kurang lebih 1,5 tahun alias 18 bulan. 

"Harapannya kelak di akhir 2028 itu sudah operasional," ungkap Kusno.

Fasilitas PSEL Piyungan dirancang untuk mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari (ton per day). Pada tahap awal operasional, pasokan sampah bakal disuplai dari tiga wilayah, ialah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Sementara itu, dua kabupaten lainnya di DIY, ialah Kulon Progo dan Gunungkidul, saat ini tetap bisa mengondisikan dan mengelola persoalan sampahnya secara mandiri. Kendati demikian, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan keterlibatan kedua kabupaten tersebut di masa depan.

"Kami optimis dari Pemerintah Daerah nantinya 1.000 ton bisa tercukupi per day-nya. Namun harapannya kelak ke depan, setelah PSEL operasi, teman-teman di Kulon Progo maupun Gunungkidul juga ikut gabung mengenai dengan program ini," imbuh Kusno.

Terkait pilihan teknologi waste-to-energy berupa listrik, pihak Pemda DIY menegaskan perihal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pengambilalihan daya listrik (offtaker) juga telah dikoordinasikan berbareng PT PLN (Persero).

"Kalau itu kan sudah kebijakan dari pusat, semua dari PSEL ini anunya adalah listrik nanti. Dan itu sudah ada komunikasi dengan PLN dan sebagainya bahwa untuk energinya kelak dibeli oleh PLN. Kemarin disampaikan bahwa untuk pembelian dari PLN kan 20 sen per kWh-nya," tutup dia.  (H-2)

Selengkapnya