Anak di Balikpapan Tega Aniaya Orangtua hingga Patah Tulang

17 jam yang lalu 5
Anak di Balikpapan Tega Aniaya Orangtua hingga Patah Tulang Tersangka nan tega aniaya orang tua kandung hingga patah kaki(Dok. Humas Polresta Balikpapan)

SEORANG laki-laki di Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis (16/7) lampau sekitar pukul 07.30 Wita menganiaya orangtuannya hingga membikin korban patah tulang kaki.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf membenarkan peristiwa tersebut. Kasus tersebut ialah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan telah ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Polresta Balikpapan.

“Peristiwa itu terjadi di rumah korban nan berada di area Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis kemarin,” ujarnya, dikutip Minggu (26/7).

Berdasarkan info nan sukses dihimpun kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadian pertama kali diketahui oleh salah seorang anak korban nan mendengar teriakan dari arah depan kamar. Saat menghampiri sumber suara, saksi mendapati korban terduduk sembari memegangi kaki kirinya nan mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Ketika itu, sambung Jerrold, korban mengaku kepada saksi baru saja dipukul oleh anak kandungnya. Keluarga nan mengetahui kejadian tersebut selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang. Setelah menerima laporan, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi.

“Begitu laporan diterima, personil langsung mendatangi TKP, dan sukses membekuk terduga pelaku. Kami juga meminta keterangan para saksi, serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, interogator juga mengumpulkan peralatan bukti sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan medis awal, korban diketahui mengalami luka serius pada bagian kaki kiri nan diduga mengakibatkan patah tulang.

“Adapun peralatan bukti nan kami amankan di antaranya satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu lembar sarung berwarna hitam bergaris putih, satu kaos oblong putih lengan pendek, serta pengarsipan hasil visum alias rekam medis korban,” bebernya.

Kompol Yusuf menegaskan, perkara tersebut sekarang tetap dalam tahap penyidikan. Dan sekarang enyidik tengah melengkapi manajemen investigasi sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses norma melangkah sesuai ketentuan.

“Kasus ini tetap terus kami dalami. Penyidik sedang melengkapi manajemen dan berkoordinasi dengan JPU untuk penanganan perkara sesuai prosedur norma nan berlaku,” terangnya.

Terhadap pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas dugaan tindak pidana penganiayaan. (H-4)

Selengkapnya