Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Foto/Dok.Pribadi

Sudarsono Soedomo
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University

SECARA akademis dan praktik best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti pedoman WCO alias World Customs Organization), kalkulasi trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan dugaan sepihak. Metodologi nan sah kudu menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics).

Caranya adalah dengan membandingkan info ekspor nan dilaporkan Indonesia (FOB alias Free On Board) dengan info impor nan dilaporkan oleh negara tujuan (CIF alias Cost, Insurance, Freight), seperti India, China, alias negara-negara Uni Eropa.

Selisih nilai antara info ekspor Indonesia dan info impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi nomor kerugian negara (dalam rupiah), kudu dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar nan berlaku, bukan total nilai ekspornya.

Mengklaim kerugian Rp600 triliun tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, alias total nilai peralatan nan “dikatakan hilang”, adalah abnormal metodologi.

Secara metodologis, ini sangat tidak masuk logika dan secara matematis absurd. Jika total nilai ekspor sawit adalah Rp590 triliun, dan pemerintah menyatakan negara “kehilangan” Rp500 hingga 600 triliun akibat under-invoicing, maka implikasinya adalah nyaris 100% nilai ekspor sawit Indonesia adalah fiktif alias digelapkan.

Publik dan akademisi kudu membaca nomor ini sebagai kegagalan kategorisasi (kesalahan logika). Kemungkinan besar, kreator kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan nilai CPO (mentah) dengan nilai produk turunan hilir di pasar ritel global, alias salah menghitung pedoman penyebut.

Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit nan bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara nan kudu dirombak. Dalam perdagangan komoditas internasional, nilai referensi seperti MOPS alias ICDX hanya berfaedah sebagai patokan, bukan nilai transaksi nan kudu diikuti.

Harga jual nan sebenarnya dapat berbeda lantaran beragam aspek upaya nan wajar (arm's length), seperti perbedaan jenis pengiriman (FOB alias CIF), kualitas produk, langkah pembayaran, serta bungkusan dan volume pembelian. Under-Invoicing, bukan sekadar komparasi harga.

Harga Perbandingan nilai ekspor dengan nilai pasar internasional hanya dapat dijadikan parameter akibat (red flag), bukan perangkat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas kudu memiliki: Data cermin (mirror data), aliran biaya (financial trail) dan bukti arsip ganda.

Data cermin merupakan bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai nan jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka. Adapun, aliran biaya adalah bukti transfer perbankan nan menunjukkan adanya pembayaran selisih biaya ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore).

Selengkapnya