Anggota DPR Tegaskan PPPK tidak Bisa Dirumahkan akibat Efisiensi Anggaran

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Anggota DPR Tegaskan PPPK tidak Bisa Dirumahkan akibat Efisiensi Anggaran ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.(Dok. DPR RI)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semestinya tidak bisa dirumahkan. Menurutnya, pemerintah mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk menjamin hak-hak mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan lantaran sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk bayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” ujar Khozin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan ini merespons berita mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja alias perumahan PPPK di sejumlah wilayah akibat efisiensi anggaran. Khozin menekankan bahwa pemerintah wilayah (pemda) semestinya melakukan penataan aparatur secara matang sejak awal, di mana penambahan personel kudu selaras dengan kebutuhan riil dan keahlian fiskal.

Solusi Efisiensi Tanpa Merumahkan Pegawai

Khozin berpendapat, jika kondisi fiskal wilayah sedang sulit, pemda tidak boleh menjadikan pengurangan pegawai sebagai jalan pintas. Ia menyarankan agar efisiensi dilakukan pada pos shopping operasional nan tidak mendesak.

“Bila memang keadaan fiskal wilayah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong shopping operasional nan tidak krusial dan berkarakter seremonial,” tegasnya.

Ia mencontohkan beberapa langkah konkret, seperti memangkas anggaran perjalanan dinas, menunda seminar-seminar nan tidak mendesak, hingga menghapus agenda seremonial lainnya nan tidak berakibat langsung pada pelayanan masyarakat.

Dorong Audit Nasional dan Pengetatan Formasi

Sebagai legislator nan membidangi otonomi daerah, Khozin mendorong Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan audit nasional mengenai susunan dan pembiayaan PPPK. Audit ini kudu mencakup pemetaan instansi, kegunaan pelayanan, masa kontrak, hingga keahlian APBD dalam membiayai pegawai hingga akhir masa perjanjian kerja.

Ia juga meminta adanya sistem persetujuan susunan nan lebih ketat di masa depan. Usulan susunan dari wilayah wajib disertai dengan:

  • Proyeksi shopping pegawai minimal untuk lima tahun ke depan.
  • Simulasi akibat jika terjadi penurunan transfer biaya dari pemerintah pusat.
  • Rencana penataan organisasi nan komprehensif.

“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui susunan hanya berasas jumlah tenaga non-ASN nan perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” ucap Khozin.

Klasifikasi Risiko Fiskal Daerah

Lebih lanjut, Khozin mengusulkan adanya pengelompokkan wilayah berasas akibat fiskal kepegawaian. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah nan sangat berjuntai pada transfer pusat perlu mendapatkan pengawasan unik sebelum diberikan izin penambahan formasi.

Komisi II DPR RI berkomitmen agar kewenangan dan status PPPK tidak dijadikan variabel penyesuaian anggaran jangka pendek. Penataan aparatur kudu berorientasi pada profesionalisme birokrasi, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi pegawai.

“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan, maka kudu tersedia kepastian mengenai sumber gaji, pertimbangan kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” pungkasnya. (Ant/H-3)

Selengkapnya