Anggota DPRD DKI Usulkan Pelanggan Listrik 450 VA hingga 900 VA Bebas Pajak

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Anggota DPRD DKI Usulkan Pelanggan Listrik 450 VA hingga 900 VA Bebas Pajak Anggota DPRD DKI Jakarta Ade Suherman.(Istimewa)

ANGGOTA DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi B, Ade Suherman, mengusulkan agar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, apalagi mempertimbangkan hingga 900 VA, dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai corak keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Ade, listrik merupakan kebutuhan dasar nan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan fiskal nan bisa meringankan beban masyarakat kecil.

“Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA umumnya merupakan golongan masyarakat nan perlu mendapatkan perlindungan. Karena itu, kami mengusulkan agar mereka dibebaskan dari Pajak Tenaga Listrik sebagai corak keberpihakan kepada rakyat kecil,” ucap dia dikutip dari siaran pers nan diterima, Selasa (14/7).

Ade menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat keadilan sosial dan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, optimasi penerimaan wilayah tetap dapat dilakukan melalui sektor-sektor lain nan mempunyai keahlian ekonomi lebih besar, tanpa membebani golongan masyarakat nan paling rentan.

“Pajak memang krusial untuk membiayai pembangunan daerah. Namun, kebijakan perpajakan juga kudu menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat nan keahlian ekonominya terbatas justru menanggung beban nan lebih berat,” ungkap dia.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan pemerintah bisa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ade, pemberian pengecualian pajak bagi pengguna listrik berkekuatan rendah merupakan salah satu instrumen untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi nan tetap menantang.

“Pemerintah kudu datang melalui kebijakan nan berpihak. Bagi sebagian keluarga, pengeluaran listrik adalah kebutuhan pokok nan kudu dipenuhi setiap bulan. Karena itu, kebijakan perpajakan kudu memberikan ruang agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan lebih ringan,” terangnya.

Ade berambisi usulan tersebut dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kebijakan perpajakan di DKI Jakarta tidak hanya memperkuat kapabilitas fiskal daerah, tetapi juga mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Membangun Jakarta sebagai kota dunia kudu melangkah beriringan dengan menghadirkan keadilan bagi seluruh warganya. Jangan sampai pembangunan maju, tetapi masyarakat mini justru semakin terbebani. Prinsip keadilan sosial kudu menjadi roh dalam setiap kebijakan perpajakan,” pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya