ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar Diberhentikan Sementara

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar Diberhentikan Sementara ASN Pemkab Bandung Barat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.(Dok Istimewa)

SEORANG aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berinisial S resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka tersebut membawa akibat administratif nan tegas bagi ASN nan bersangkutan. Selain pemberhentian sementara, Pemkab Bandung Barat juga memutuskan untuk tidak memberikan support norma kepada S.

"Karena dia melakukan korupsi, kita tidak bakal melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu," tegas Ade Zakir di Bandung Barat, Selasa (14/7/2026).

Sanksi Administratif dan Penghentian Gaji

Ade menjelaskan bahwa hukuman nan dijatuhkan kepada S tidak hanya terbatas pada penonaktifan kedudukan sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor. S juga kudu menghadapi penghentian pembayaran penghasilan sesuai dengan izin nan bertindak bagi ASN nan terjerat kasus pidana.

"Ada penghentian penghasilan dan hukuman sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian," tambahnya.

Kendati demikian, Ade menekankan bahwa status S saat ini tetap diberhentikan sementara. Proses pemberhentian secara permanen alias pemecatan baru bakal diproses setelah ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkrah).

"Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Sekarang statusnya tetap nonaktif sembari menunggu proses norma inkrah," jelasnya.

Modus Operandi Hibah Fiktif

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan S dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Anwarurohman di Kecamatan Cipongkor. S diduga menyalahgunakan biaya hibah dari Pemprov Jabar nan semestinya dialokasikan untuk kepentingan yayasan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengusulkan proposal hibah senilai Rp1,5 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.200 meter persegi guna ekspansi yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT). Namun, biaya nan telah cair tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa seluruh item pekerjaan nan tercantum dalam proposal tersebut tidak pernah direalisasikan.

"Setelah yayasan menerima biaya hibah sebesar Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan biaya hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam makna fiktif," pungkas Wawan. (I-2)

Selengkapnya