ASN BPK Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

2 jam yang lalu 2

loading...

ASN BPK Sumatera Selatan Titin Rita Lestari melawan penetapan tersangka oleh KPK mengenai kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim. Salah satu tersangka ialah Bupati Muara Enim Edison (EDS). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) Titin Rita Lestari melawan penetapan tersangka oleh KPK mengenai kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim. Hal itu dilakukan melalui pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan ini sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jaksel nan dilihat Selasa (4/8/2026).

Praperadilan itu diajukan pada 31 Juli 2026 dengan pemohon Titin Rita Lestari dan termohon KPK cq Pimpinan KPK.

PN Jaksel sudah menetapkan sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 09.00 WIB.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan 5 tersangka kasus dugaan suap laporan finansial BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).

Selengkapnya