ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik

2 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

loading...

Hari pertama masuk sekolah tahun aliran baru 2023 di SD Negeri Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau lembaga pemerintah memberi elastisitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nan mau mengantar anak di hari pertama sekolah. Imbauan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 nan diterbitkan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat (10/7/2026).

Dalam surat itu, PPK di lembaga pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN nan mempunyai anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Namun, Rini mengingatkan agar elastisitas kerja ini tak kurangi kualitas pelayanan publik. "Penerapan elastisitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan tertulis nan dikutip, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK

Selengkapnya