Jakarta, CNBC Indonesia - Ramai rumor ekspor mineral seperti produk nikel, bauksit hingga timah di Indonesia terganggu akibat kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Diantara nan tercatat, sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dilaporkan tertahan lantaran kudu menjalani pengetesan tambahan terhadap kandungan unsur LTJ sebelum dapat diekspor.
Hal tersebut lantas menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pelaku usaha. Mereka menilai proses pengetesan nan belum mempunyai kepastian tata kelola berpotensi menghalang arus ekspor dan meningkatkan biaya logistik.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sari Esayanti menilai persoalan nan terjadi saat ini bukan semata-mata masalah ekspor. Namun mencerminkan tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, serta pengaturan mineral ikutan nan secara alami terdapat pada beragam komoditas tambang.
Menurut Sari, selama ini aktivitas pertambangan berfokus pada komoditas utama sesuai izin upaya dan kreasi akomodasi pengolahan masing-masing perusahaan. Sementara pada komoditas seperti timah, bauksit, nikel, maupun tembaga, unsur LTJ umumnya hanya merupakan mineral ikutan dengan kadar nan sangat kecil.
"Sebagian besar perusahaan juga apalagi belum mempunyai akomodasi maupun teknologi nan cukup memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya," kata dia dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, munculnya interpretasi baru mengenai tanggungjawab pelaporan maupun ekspor LTJ telah memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
"Yang dibutuhkan dari upaya adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengetesan dan sistem pelaporan. Sehingga seluruh pelaku upaya itu mempunyai standar nan sama," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan persoalan keberadaan LTJ sebenarnya sudah lama diketahui. Namun, menurutnya, hingga sekarang belum ada tata kelola nan jelas mengenai penanganan unsur tersebut.
"Ini sebetulnya masalah nan sudah kita ketahui cukup lama bahwa LTJ itu ada. Tapi gimana mengejawantahkan LTJ itu ada menjadi sesuatu, itu nan perlu patokan sebetulnya sudah banyak nan membikin itu. Kita kembali ke kitahnya ajalah. Kalau penambangan alias pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald.
Ia pun menegaskan pada komoditas seperti bauksit, LTJ umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh karena itu, pengaturannya kudu dibedakan dengan komoditas utama nan memang mempunyai ketentuan tersendiri.
Ronald kemudian menjelaskan bahwa kandungan LTJ pada produk hasil pengolahan bauksit sangat mini lantaran telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.
"Jadi sebetulnya ini kan masalah-masalah siklus nan sudah kita tahu. Bahwa tadi ditanya, sudah ada nan hitung belum? Ada nan hitung. Nggak bisa, mini sekali. Ada angkanya? Iya, angkanya sih subjektifitasnya ada," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka bunyi mengenai terganggunya ekspor mineral nan mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Hal itu dia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya aktivitas ekspor mineral.
Menurutnya, halangan tersebut dipicu belum adanya kepastian patokan mengenai pemisah kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku upaya maupun abdi negara penegak hukum.
"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral nan saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak nan terlibat di sini," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dudung membeberkan, salah satu penyebab halangan ekspor adalah belum adanya patokan nan mengatur pemisah maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan izin tersebut membikin pelaku upaya maupun abdi negara penegak norma mempunyai perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat patokan nan mengatur kandungan LTJ, abdi negara penegak norma tidak boleh membikin penafsiran sendiri nan berujung pada terhambatnya aktivitas ekspor.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

56 menit yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·