Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak

8 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

loading...

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel telah membacakan dupliknya setelah mendengarkan Replik dari kubu Roy Suryo di sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka atas kasus piagam Jokowi, Senin (13/7/2026). Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Kubu Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel telah membacakan dupliknya setelah mendengarkan Replik dari kubu Roy Suryo di sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka atas kasus piagam mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).

Dalam sidang pembacaan Duplik, Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon tetap pada pendiriannya dan meminta pengadil menolak praperadilan nan diajukan Roy Suryo. Duplik tersebut diserahkan ke pengadil dan pihak Pemohon kemudian meminta untuk dianggap telah dibacakan.

Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua

"Dianggap dibacakan, mau begitu (pihak Termohon). Bisa dipelajari kelak ya (oleh pihak Pemohon). Intinya tidak jauh berbeda dengan tetap seperti pada jawabannya," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan, Senin (13/7/2026).

Berbeda dengan kubu Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan selaku turut Termohon meminta untuk dibacakan petitumnya. Sejatinya, petitum Duplik nan disampaikan Kejaksaan tidak jauh berbeda sebagaimana petitum nan telah dibacakan dalam jawabannya di persidangan.

Selengkapnya