ARTICLE AD BOX
ilustrasi pengadil unik kasus perampasan aset.(MI)
WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Alfin Sulaiman mengusulkan agar perkara penanganan perampasan aset ke depan wajib diadili oleh majelis hakim khusus nan telah besertifikasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian norma dan profesionalisme di tengah tingginya kompleksitas pembuktian norma perampasan aset.
"Dalam pemeriksaan dan penyelenggaraan perampasan aset melalui pengadilan, Peradi SAI mengusulkan dengan sangat bahwa agar kiranya hakim-hakim nan nantinya bakal menyidangkan perkara perampasan aset adalah pengadil unik pada Pengadilan Negeri nan telah dibekali pengetahuan, minimal melalui suatu proses sertifikasi tertentu," ujar Alfin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Senin (13/7).
Alfin mengungkapkan pentingnya pengadil unik ini terletak pada sistem perkara perampasan aset itu sendiri. Regulasi baru ini bakal menggunakan konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) nan tidak menitikberatkan pada pembuktian kesalahan pelaku (guilt), melainkan berfokus pada hubungan kausalitas antara aset dengan tindak pidana alias disebut gugatan in rem (property-based proceeding).
Oleh lantaran itu, majelis pengadil dituntut mempunyai penguasaan materi nan mendalam, mutakhir, dan spesifik nan belum tentu dipahami oleh pengadil peradilan umum. "Maka pengadil tentunya kudu memahami konsep-konsep nan ada di dalamnya. Misalnya mengenai dengan pemilik manfaat, mengenai penelusuran aset, transaksi finansial nan kompleks, hingga aset digital lintas negara," urai Alfin.
Lebih lanjut, Alfin mengingatkan bahwa instrumen perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan perihal baru di Indonesia nan sangat rawan bersenggolan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di sinilah integritas dan skill pengadil unik diuji untuk menyeimbangkan kepentingan pemulihan kerugian negara dengan kewenangan milik penduduk negara.
Ia menilai pengadil kudu jeli memandang posisi norma pihak ketiga nan beritikad baik agar hak-hak keperdataan mereka tidak tergilas oleh kesewenang-wenangan penegakan hukum. Alfin menilai kehadiran sertifikasi unik ini berkaca pada fektivitas peradilan unik lainnya. Ia meyakini, standardisasi kompetensi pengadil bakal melahirkan konsistensi putusan pengadilan nan seirama, transparan, dan berkeadilan norma tinggi.
"Karena aset dapat dirampas tanpa adanya putusan pidana terhadap pemiliknya, maka pengadil kudu bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset dari hasil kejahatan serta juga perlindungan kewenangan milik berasas prinsip alias asas due process of law serta kewenangan pihak ketiga nan beritikad baik," jelasnya. (Faj/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·