ARTICLE AD BOX
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konvensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah rumor mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pergi ke luar negeri untuk ibadah umrah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sudah resmi dicekal.
Anang menegaskan berita nan beredar di media sosial mengenai keberadaan Febrie Adriansyah di luar negeri merupakan info nan tidak betul alias hoaks. Ia menyebut Febrie Adriansyah tetap berada di Indonesia. Namun, dia tak merinci letak keberadaannya.
"Terkait dengan nan disampaikan mengenai dengan inisial FA (Febrie Adriansyah) itu, nan jelas nan berkepentingan tetap ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Gitu saja," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang memastikan pencegahan ke luar negeri telah diaktifkan oleh interogator guna menjamin kelancaran proses norma ke depan.
"Nggak betul itu (kabar umrah), enggak. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh interogator semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan interogator juga ya," kata Anang.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan Kejagung bakal memeriksa Febrie Adriansyah. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah peralatan bukti dan berkas diserahkan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kita belum menerima sepenuhnya baik itu peralatan bukti, kan diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah kelak baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya," kata dia.
Ia menjelaskan Kejaksaan Agung tetap bakal mempelajari berkas, peralatan bukti dan lainnya dari kepolisian mengenai kasus Febrie Adriansyah. Ia memastikan penanganan dilakukan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan.
"Karena sifatnya ini tetap pelimpahan, kita pelajari dulu tim," Yang jelas kelak kita kudu sesuai dengan norma acara, apalagi kan kebetulan nan disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga kudu hati-hati. Harus sesuai dengan norma acara," katanya. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·