Ilustrasi(Dok Antara)
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan kebenaran baru mengenai penyebaran produk gas dinitrogen oksida alias N2O dengan merk Whip Pink. Berdasarkan penyelidikan, peralatan haram tersebut rupanya tidak hanya diperjualbelikan kepada pembeli perorangan saja, melainkan telah masuk dan menyasar sejumlah tempat intermezo malam nan berada di area Jakarta.
“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/7).
Lebih lanjut, pihak kepolisian memaparkan bahwa strategi pemasaran nan dijalankan oleh produsen tergolong agresif. Mereka sempat menggelar kampanye promosi dengan penawaran menarik berupa Buy 5 Get 1 Free. Tidak berakhir sampai di situ, PT SSS selaku pihak produsen juga secara tanpa kewenangan alias terlarangan mencantumkan logo serta nama pagelaran musik akbar Djakarta Warehouse Project (DWP) XV nan diselenggarakan di Bali pada tahun 2023 lalu.
Tindakan pencantuman logo tanpa izin tersebut lantas mendapatkan respons keras berupa gugatan resmi dari pihak penyelenggara DWP. Akibat tekanan norma tersebut, atribut promosi terlarangan itu akhirnya resmi diturunkan alias dihapus pada tanggal 26 Januari 2026.
Ditinjau dari aspek komersial, Eko menjelaskan bahwa PT SSS menerapkan skema pembagian dua area nilai nan berbeda antara wilayah Jakarta dan Bali, di mana terdapat selisih nilai mencapai Rp150.000 untuk setiap tabungnya.
Untuk wilayah ibu kota, rincian nilai pasaran produk ini dipatok bervariasi berasas kapabilitas isi, ialah mulai dari Rp390.000 untuk ukuran 580 gram, Rp530.000 untuk ukuran 640 gram, Rp805.000 untuk ukuran 950 gram, Rp1.100.000 untuk ukuran 1.320 gram, hingga mencapai Rp1.750.000 untuk jenis terbesar berukuran 2.050 gram. Volume transaksi harian di wilayah ini tercatat cukup tinggi dengan rata-rata penjualan menyentuh nomor 100 tabung per harinya.
“Omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” ujarnya.
Modus operandi nan digunakan oleh PT SSS dalam menjaring konsumen dilakukan melalui sistem pemesanan digital. Calon pembeli diharuskan mengisi blangko pembelian secara online melalui aplikasi perpesanan WA dengan melampirkan beberapa info krusial seperti identitas upaya kuliner, alamat lengkap, serta jumlah peralatan nan mau dipesan. Kendati demikian, prosedur administratif tersebut diindikasi kuat sekadar kedok belaka.
“Pihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas info tersebut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran norma ini, jejeran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak sigap dengan menetapkan dua orang petinggi pabrik kreator Whip Pink nan masing-masing berinisial AH dan JH sebagai tersangka resmi. Keduanya disangkakan atas tindakan memproduksi serta mengedarkan produk sediaan farmasi berupa gas N2O nan terbukti melanggar standar mutu serta keamanan nan berlaku.
Atas perbuatan melawan norma tersebut, kedua tersangka terancam jeratan norma berat dengan berpatokan pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan memuat ancaman balasan pidana penjara paling lama hingga 12 tahun. (Ant/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·