Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 motor Harley-Davidson CKD jejak dan 20 rangka jejak asal China melalui modus misdeclaration.
Petugas Bea Cukai memeriksa peralatan impor kendaraan bermotor terlarangan saat konvensi pers Hasil Penindakan Atas Impor Kendaraan Bermotor Berkapasitas Besar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Rabu (5/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Bea Cukai Tanjung Priok sukses menggagalkan upaya penyelundupan peralatan impor terlarangan berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson jejak terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) jejak di Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025–2026. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China nan tidak diberitahukan secara betul (misdeclaration) dalam arsip kepabeanan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pengungkapan kasus bermulai saat petugas menganalisis gambaran pemindaian sinar-X (X-ray) terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Hasil kajian intelijen dan pemindaian tersebut menunjukkan adanya anomali visual nan memicu pemeriksaan bentuk secara mendalam. Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson jejak dalam kondisi terurai komplit (CKD). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Importasi kendaraan bermotor jejak ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), nan secara tegas melarang impor kendaraan bermotor jejak ke wilayah Indonesia. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Selain pengungkapan motor terurai, pada tahun 2026 Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) jejak sepeda motor Harley-Davidson. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Modus nan digunakan adalah misdeclaration, di mana peralatan nan diberitahukan dalam arsip pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas. Keberhasilan penindakan ini dicapai berkah optimasi perangkat pemindai peti kemas (container scanner) berbasis teknologi canggih nan terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Untuk total kerugian, Bea Cukai Tanjung Priok belum bisa memastikan lantaran kudu melakukan penghitungan terlebih dulu dan memastikan peralatan tersebut bakal dimusnahkan alias dijual. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Pemanfaatan teknologi pemindaian modern nan didukung kajian intelijen tajam serta pemeriksaan bentuk secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan. Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsung industri dalam negeri dari masuknya peralatan impor ilegal," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·