loading...
Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, khususnya nan mengenai pengaturan kepintaran artifisial (AI) dan ekspansi ketentuan fair use, perlu dikaji secara cermat. Foto: Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, khususnya nan mengenai pengaturan kepintaran artifisial (AI) dan ekspansi ketentuan fair use, perlu dikaji secara jeli agar tidak menimbulkan akibat nan tidak diinginkan terhadap ekosistem media, industri kreatif, maupun masyarakat luas. Perkembangan kebijakan di beragam negara besar menunjukkan bahwa pemerintah justru memilih pendekatan nan hati-hati dalam mengubah rezim kewenangan cipta untuk AI.
Pada November 2025, Pemerintah Australia secara tegas memutuskan untuk tidak mengangkat pengecualian text and info mining (TDM) dalam norma kewenangan ciptanya. Alih-alih memperluas pengecualian kewenangan cipta demi pengembangan AI, pemerintah Australia memilih mempertahankan kewenangan eksklusif para pembuat dan mendorong penggunaan sistem lisensi sebagai solusi nan lebih seimbang.
Pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian dalam mengubah rezim kewenangan cipta dengan mempertimbangkan bahwa perubahan nan terlalu luas dapat berakibat pada keberlanjutan media, penerbit, dan industri imajinatif nan berjuntai pada perlindungan kewenangan cipta. Langkah serupa diambil Pemerintah Inggris pada bulan Maret 2026.
Baca juga: Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Setelah menerima lebih dari 11.500 tanggapan dalam konsultasi publik mengenai kewenangan cipta dan AI, pemerintah menyatakan bahwa usulan pemberian pengecualian kewenangan cipta nan luas untuk AI ditolak secara kebanyakan oleh pelaku industri kreatif. Pemerintah Inggris juga menyampaikan bahwa terdapat beragam tantangan nan belum dapat terjawab, mulai dari sulitnya penerapan sistem opt-out, belum adanya pendekatan internasional nan selaras, hingga berkembangnya sistem lisensi sukarela.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·