Kabut polusi udara menyelimuti area di Jakarta, Senin (6/7/2026).(ANTARA/M Risyal Hidayat)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Langkah ini diambil untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 nan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lingkungan saat ini.
Saat ini, DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan seleksi ketat untuk menentukan 15 daftar prioritas dari total 57 pembahasan Propemperda nan diusulkan. Revisi patokan nan telah berumur nyaris dua dasawarsa tersebut menjadi salah satu poin krusial nan diharapkan masuk dalam skala prioritas demi memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Urgensi Pembaruan Regulasi
Menanggapi perihal tersebut, organisasi Bicara Udara mendesak legislatif untuk memberikan perhatian unik pada Raperda ini. Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menegaskan bahwa tantangan polusi di Jakarta telah berkembang pesat sejak izin lama disahkan pada tahun 2005.
"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dasawarsa terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 nan berakibat serius terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berambisi revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Novita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).
Novita menambahkan bahwa sumber polusi sekarang jauh lebih beragam dan kompleks. Berikut adalah komparasi cakupan tantangan nan dihadapi Jakarta:
| Polutan Utama | Munculnya ancaman PM 2.5 nan lebih rawan bagi pernapasan. |
| Sumber Emisi | Transportasi, industri, konstruksi, pembakaran sampah terbuka, dan polusi lintas wilayah. |
| Pendekatan Regulasi | Beralih dari sekadar "pengendalian" menjadi "perlindungan dan pengelolaan mutu udara" menyeluruh. |
| Target Perlindungan | Fokus pada golongan rentan (anak-anak dan lansia) serta transparansi info kualitas udara. |
Menuju Kota Global nan Sehat
Selain aspek kesehatan, Bicara Udara menilai pembaruan izin ini sangat krusial untuk mendukung ambisi Jakarta menjadi kota global. Kualitas udara nan baik merupakan parameter utama kualitas hidup sekaligus daya saing sebuah kota di mata internasional.
“Setiap penduduk Jakarta berkuasa menghirup udara nan sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat,” tegas Novita.
Ia berambisi DPRD DKI Jakarta dapat memandang urgensi ini agar proses pembahasan tidak tertunda. Dengan izin nan lebih modern, Jakarta diharapkan mempunyai sistem pemantauan kualitas udara nan lebih transparan, pengendalian emisi nan lebih ketat, serta koordinasi antarwilayah nan lebih efektif untuk mengatasi polusi lintas batas.
“Kami berambisi DPRD dapat memberikan perhatian sehingga dihasilkan izin nan bisa menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang,” tutupnya. (Z-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·